Senin, 25 NOVEMBER 2024 • 20:36 WIB

Peringati Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan: Yuk, Akhiri Kekerasan pada Wanita!

Author

Ilustrasi penganiayaan.

INDOZONE.ID - Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan diperingati setiap 25 November. Pada era modern ini, ternyata perempuan masih kerap menjadi korban kekerasan.

Sosiolog Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Tri Wuryaningsih, pun buka suara terkait permasalahan ini.

Ilustrasi penganiayaan (FREEPIK)

Bahkan, Tri Wuryaningsih mengatakan, kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dikategorikan permasalahan serius.

Dia pun membeberkan, adanya peningkatan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan setiap waktunya. 

Namun, peningkatan ini selaras dengan jumlah laporan terhadap pihak-pihak terkait, menurut Tri Wuryaningsih.

Pernyataan Tri Wuryaningsih diamini oleh Komisioner Komnas Perempuan, Bahrul Fuad. Dia pun membeberkan aduan yang diterima Komnas Perempuan pada 2023.

Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan, 289.11 kasus kekerasan terhadap perempuan diadukan. 

Nah, sebanyak 4.347 di antaranya diterima oleh ke Komnas Perempuan. Sementara itu, 3.303 kasus di antaranya merupakan kekerasan berbasis gender (KBG).

Baca Juga: Ribuan Warga Prancis Gelar Aksi Protes Tentang Kekerasan Seksual dan Dukung Hak Perempuan

Perlu diketahui, pada 2023, KBG masih didominasi oleh kekerasan terhadap perempuan di ranah personal atau domestik yang menyentuh 284.741 kasus (98.5 persen), ranah publik 4.182 kasus (1.4 persen), dan ranah negara 188 kasus (0.1 persen).

Terlihat banyak bukan? Akan tetapi, apa yang tercatat mungkin baru permukaannya saja. Hal itu diibaratkan seperti fenomena “gunung es” oleh Tri Wuryaningsih.

Pemerintah Hadir untuk Melindungi Perempuan Indonesia

Tingkat kekerasan terhadap perempuan memang masih tinggi. Akan tetapi, pemerintah telah berusaha untuk melindungi para perempuan Indonesia.

Upaya pemerintah tersebut tampak dari beberapa kemajuan penting perihal perlindungan terhadap perempuan dalam beberapa tahun terakhir ini, seperti disahkannya Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Ilustrasi penganiayaan. (Freepik/pikisuperstar)

Undang-undang itu menjadi landasan hukum untuk melindungi korban kekerasan seksual beserta aturan turunannya, seperti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh Pemerintah Pusat, Perpres Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Terpadu bagi Aparat Penegak Hukum dan Tenaga Layanan Pemerintah, dan Tenaga Layanan pada Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Tantangan untuk Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan

Upaya mengakhiri kekerasan terhadap perempuan terus dilakukan oleh berbagai pihak terkait, mulai dari pemerintah hingga masyarakat.

Namun, selalu ada tantangan untuk mewujudkan sesuatu, termasuk dalam upaya mengakhiri kekerasan terhadap perempuan. 

Contoh tantangan yang dimaksud adalah, stigma sosial dan budaya patriarki di masyarakat. Akibatnya, masih ada korban kekerasan yang enggan melapor pada pihak terkait.

Selain itu, ada juga masalah keterbatasan akses layanan bagi korban di daerah terpencil, aparat hukum belum memiliki perspektif korban, keterbatasan anggaran, serta belum meratanya ketersediaan UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) di setiap daerah.

Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan 2024

Meski ada tantangan, upaya mengakhiri kekerasan terhadap perempuan tidak akan berhenti. Pada tahun ini, Komnas Perempuan pun akan mengadakan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16HAKTP).

Kampanye  ini akan dimulai sejak hari ini hingga 10 Desember nanti. Lalu, tema kampanye tahun ini adalah Lindungi Semua, Penuhi Hak Korban, Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan

Tercatat, ada 100 kegiatan yang akan diadakan di seluruh Indonesia, sebagai partisipasi masyarakat dalam kampanye ini.

Baca Juga: Penyandera Bocah Perempuan di Pos Pol Pejaten Jadi Tersangka dan Ditahan: Terancam 15 Tahun Bui!

Ada enam agenda kampanye 16 HAKTP yang telah disepakati oleh Komnas Perempuan berkolaborasi dengan berbagai pihak antara lain:

  1. Webinar dan Konferensi Pers "Membangun Layanan yang Inklusif untuk Perempuan Korban Kekerasan"
  2. Peluncuran Hasil “Pemetaan Situasi Perempuan Dan Perhatian Khusus Pada Kelompok Rentan Dalam Konteks Krisis Iklim”
  3. Diskusi Publik “Safe Space for All: Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus dan Akses Layanan bagi Korban”
  4. Diskusi publik “Perempuan Pembela HAM: Meneguhkan Solidaritas dan Gerakan Perempuan di ASEAN”.
  5. Talkshow dengan mengangkat tema “Kekerasan Seksual di Tempat Kerja”.
  6. Kunjungan Komnas Perempuan ke beberapa kota di Indonesia dalam rangka Kampanye 16 HAKTP. Kunjungan daerah tersebut diisi dengan audiensi dengan Kepala Daerah, DPRD, Konsolidasi dengan Organisasi Masyarakat Sipil, dan Diskusi dengan Media.

Ingat, setiap pihak punya peran untuk mengakhiri kekerasan terhadap perempuan di Indonesia, termasuk kamu. Selamat Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan!

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara, Komnas Perempuan