Aksi penyanderaan seorang anak kecil oleh seorang lansia di daerah Pejaten Village, Jakarta Selatan
INDOZONE.ID - Indra Jaya (54) membuat heboh karena nekat menyandera bocah perempuan di Pos Pol Pejaten, Jakarta Selatan.
Terkini, dia sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan karena ulahnya. Indra terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
"Sudah tersangka dan sudah ditahan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicholas Ary Lilipaly, kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).
Kini, Indra resmi mendekam di Rumah Tahanan Mapolres Metro Jakarta Timur. Indra dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan atau Pasal 76C juncto 80 Undang-Undang perlindungan anak UU nomor 35 tahun 2014.
"Tentang perlindungan anak ancaman pidananya 15 tahun penjara," papar Nicholas.
Baca Juga: Bocah yang Disandera di Pospol Pejaten Ternyata Babak Belur, Begini Kondisinya
Sebelumnya, seorang bocah perempuan berinisial ZP (5) viral usai disandera di Pos Pol Pejaten kemarin.
Ternyata, korban sempat dilecehkan oleh pelaku. Aksi ini bermula saat pelaku meminta izin ke orang tua korban untuk membawanya berjalan-jalan.
Korban dibawa jalan-jalan menggunakan motor dari Jakarta Timur ke Jakarta Selatan, dari malam hingga subuh. Dalam perjalanan itu, korban juga dilecehkan oleh pelaku.
Pagi harinya, korban disandera di Pos Pol Pejaten. Sekarang, pelaku sudah ditangkap serta korban pun telah diselamatkan.
Writer: Andika Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan