Kamis, 21 MEI 2026 • 17:05 WIB

Delik Aduan Adalah? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Author

Delik aduan adalah. (Freepik)

INDOZONE.ID - Delik aduan merupakan istilah yang akrab dengan dunia hukum pidana Indonesia. 

Bahkan, istilah ini sering didengar oleh masyarakat jika menonton tayangan televisi tentang berita kriminal. Tapi, apakah kamu tahu apa yang dimaksud dengan delik aduan?

Delik aduan adalah. (Freepik)

Biar tidak bingung, simak penjelasan selengkapnya tentang delik aduan di bawah!

Baca juga: SKB Pedoman UU ITE Resmi Ditandatangani, Pasal 27 Ayat 3 Tegaskan Soal Delik Aduan 

Delik Aduan Adalah?

Hukum pidana Indonesia mengenal dua delik. Selain delik aduan, ada delik biasa. Lantas apa perbedaannya?

Delik biasa dapat langsung ditangani oleh aparat penegak hukum. Di sisi lain, delik aduan akan diproses oleh aparat penegak hukum jika ada korban atau pihak, yang merasa dirugikan, membuat laporan resmi.

Lebih jelasnya, delik aduan adalah tindak pidana yang baru bisa ditindak jika korban melaporkannya. Tanpa laporan itu, polisi atau jaksa tidak punya wewenang untuk menangani kasus.

Delik aduan pun dibagi jadi dua, yaitu:

1. Delik Aduan Absolut

Delik ini berlaku jika korban harus mengadukan seluruh pelaku, seperti dalam kasus perzinahan (Pasal 284 KUHP).

2. Delik Aduan Relatif

Delik aduan ini berlaku jika pelaku merupakan keluarga korban, misalnya dalam kasus pencurian oleh anggota keluarga (Pasal 367 KUHP).

Dampak Hukum Delik Aduan

Delik aduan pun memiliki dampak hukum penting, yaitu hak mencabut laporan dan daluwarsa pengaduan. 

Maksudnya, korban boleh mencabut laporan dalam waktu tiga bulan setelah dibuat. Jika dicabut, proses hukum harus dihentikan.

Jika pengaduan tidak disampaikan dalam kurun waktu enam bulan (atau sembilan bulan jika di luar negeri), hak melapor pun gugur.

Itulah penjelasan delik aduan yang perlu dipahami masyarakat. Jadi, masyarakat dapat mengambil langkah bijak saat berhadapan dengan kasus hukum.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Polri

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU