INDOZONE.ID - Banyak masyarakat merasa bingung, bahkan takut, ketika menerima surat panggilan dari kepolisian atau kejaksaan.
Pertanyaan yang paling sering muncul adalah: "Kenapa kemarin dipanggil sebagai saksi, tapi kok hari ini tiba-tiba jadi tersangka?"
Untuk menjawab kebingungan ini, kita perlu memahami bahwa hukum pidana memiliki koridor yang sangat ketat.
Menetapkan status hukum seseorang bukan berdasarkan "feeling" aparat, melainkan berdasarkan kecukupan bukti.
Berikut adalah literasi singkat untuk memahami dinamika di balik layar ruang penyidikan:
Baca juga: Polda Metro Usut Laporan KPK soal Pemalsuan Dokumen Saksi Eks Sekretaris MA
1. Penyelidikan vs Penyidikan: Apa Bedanya?
Banyak yang mengira keduanya sama, padahal secara hukum sangat berbeda:
Penyelidikan
Penyelidikan merupakan tahap awal untuk mencari tahu apakah suatu peristiwa itu benar-benar tindak pidana atau bukan. Di sini, belum ada istilah tersangka.
Penyidikan
Sementara penyidikan adalah tahap setelah polisi yakin ada tindak pidana. Fokusnya adalah mencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana dan menemukan siapa pelakunya.
Baca juga: Jadi Saksi di Sidang Korupsi Minyak, Ahok Ngaku Tak Kenal dengan Riza Chalid: Sekuat Apa sih Dia?
2. Syarat Mutlak: "Dua Alat Bukti"
Seseorang tidak bisa dijadikan tersangka hanya karena laporan sepihak. Berdasarkan KUHAP dan dipertegas oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti permulaan yang sah.
Alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP meliputi:
- Keterangan Saksi
- Keterangan Ahli
- Surat (dokumen)
- Petunjuk
- Keterangan Terdakwa
Inilah alasan mengapa seseorang sering dipanggil berkali-kali sebagai saksi. Penyidik sedang mengumpulkan kepingan teka-teki dari keterangan Anda dan saksi lainnya untuk dicocokkan dengan bukti surat atau ahli.
Apabila kepingan itu menyatu dan mengarah pada keterlibatan Anda, maka status bisa berubah sewaktu-waktu.
3. Mekanisme Internal: Gelar Perkara
Penyidik (Polri, KPK, atau Kejaksaan) tidak bekerja sendirian secara otoriter. Untuk menaikkan status seseorang menjadi tersangka, mereka wajib melalui mekanisme internal yang disebut Gelar Perkara.
Dalam forum ini, penyidik memaparkan hasil temuan mereka di depan atasan dan fungsi pengawasan hukum lainnya.
Mereka berdebat: "Apakah dua alat buktinya sudah cukup? Apakah unsur pasalnya sudah terpenuhi?" Jika forum sepakat bukti sudah "terang benderang", barulah status tersangka ditetapkan.
4. Pihak yang Berwenang
Hanya lembaga yang diberikan kewenangan oleh undang-undang yang bisa menetapkan status ini, yaitu:
- Polri: Untuk tindak pidana umum dan khusus.
- Kejaksaan: Khususnya dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
- KPK: Khusus dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara.
Memahami prosedur hukum adalah langkah awal agar kita tidak terjebak dalam rasa takut yang berlebihan. Ingatlah bahwa penetapan tersangka bukanlah akhir dari segalanya, melainkan dimulainya hak Anda untuk membela diri secara sah.
Tetaplah kooperatif, karena kejujuran adalah kunci, dan kehadiran penasihat hukum adalah hak Anda yang dijamin oleh undang-undang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Jurnal.uisu.ac.id