Jumat, 06 MARET 2026 • 15:48 WIB

Jangan Mau Tertipu! Pahami 6 Mantra Hukum Ini Agar Anda Tidak Buta Aturan

Author

Ilustrasi hukum (Unsplash)

INDOZONE.ID - Dalam dunia hukum, terdapat ungkapan-ungkapan pendek yang sarat akan makna mendalam, yang dikenal sebagai adagium hukum

Sebagian besar berasal dari bahasa Latin, adagium ini bukan sekadar kalimat kuno, melainkan fondasi filosofis yang membentuk sistem keadilan modern yang kita kenal saat ini.

Memahami adagium hukum berarti memahami cara kerja logika hukum dan bagaimana para praktisi hukum membangun argumentasi mereka di ruang sidang.

Baca juga: Apa Itu Hak Angket DPR? Pengertian, Dasar Hukum, dan Fungsinya Lengkap

1. Salus Populi Suprema Lex Esto (Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi)

Adagium ini menekankan bahwa tujuan akhir dari setiap peraturan hukum bukanlah teks atau prosedur itu sendiri, melainkan kesejahteraan dan perlindungan bagi masyarakat.

Dalam kondisi darurat, kepentingan publik dapat mengesampingkan hukum formal demi keselamatan bersama. Adagium ini sering digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan pemerintah saat menghadapi krisis nasional atau bencana alam.

2. Ignorantia Juris Non Excusat (Ketidaktahuan Akan Hukum Tidak Dapat Dimaafkan)

Prinsip ini mengasumsikan bahwa begitu suatu undang-undang disahkan dan diundangkan dalam lembaran negara, setiap warga negara dianggap telah mengetahuinya. Seseorang tidak bisa menghindari jeratan hukum hanya dengan alasan "saya tidak tahu ada aturan tersebut."

Adagium bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah orang-orang sengaja abai terhadap aturan demi keuntungan pribadi.

Baca juga: Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia

3. Fiat Justitia Ruat Caelum (Hendaklah Keadilan Ditegakkan, Walaupun Langit Akan Runtuh)

Ini adalah simbol keberanian dan ketegasan hukum. Hukum harus diputuskan secara adil berdasarkan fakta dan kebenaran, tanpa peduli seberapa besar tekanan politik, sosial, atau konsekuensi buruk yang mungkin timbul setelah keputusan tersebut diambil.

Adagium ini tercipta dengan tujuan untuk menekankan independensi hakim agar tidak gentar terhadap intervensi dari pihak mana pun.

4.Lex Rex, Non Rex Lex (Hukum adalah Raja, bukan Raja adalah Hukum)

Adagium ini adalah inti dari konsep Negara Hukum (Rule of Law). Ia menegaskan bahwa pemimpin atau penguasa sekalipun tunduk pada hukum. 

Kekuasaan tidak berada di tangan individu secara absolut, melainkan diatur dan dibatasi oleh undang-undang. Menghapuskan konsep kekuasaan absolut (tirani) dan memastikan bahwa semua orang setara di hadapan hukum (Equality Before the Law).

5. Presumption of Innocence (Asas Praduga Tak Bersalah)

Perlindungan terhadap hak asasi manusia agar seseorang tidak diperlakukan sebagai kriminal sebelum ada bukti yang sah dan meyakinkan di depan hakim.

Adagium ini menjadi standar emas dalam hukum acara pidana di seluruh dunia untuk menghindari peradilan yang gegabah atau sewenang-wenang.

6. Ubi Societas Ibi Jus (Di Mana Ada Masyarakat, di Situ Ada Hukum)

Hukum adalah produk sosial. Selama manusia berinteraksi satu sama lain, konflik kepentingan pasti akan terjadi, sehingga diperlukan aturan untuk menjaga keteraturan. 

Maka dari itu, hukum tidak akan pernah dapat dipisahkan dari kehidupan bermasyarakat.

Mengapa Adagium Hukum Penting untuk Dipelajari?

Adagium berfungsi sebagai jalan pintas intelektual. Dalam argumentasi hukum, menggunakan adagium yang tepat dapat memperkuat posisi hukum seseorang karena prinsip-prinsip tersebut telah diuji oleh waktu selama berabad-abad. 

Bagi masyarakat umum, memahami adagium ini membantu kita memahami hak dan kewajiban kita sebagai warga negara dalam tatanan hukum yang adil.

Hukum mungkin terlihat kaku dengan ribuan pasal, namun di jantung setiap peraturan, terdapat prinsip-prinsip sederhana namun tajam yang tersirat dalam adagium. 

Memahami mereka adalah langkah pertama untuk mencintai keadilan. Dari adagium mana Anda ingin mulai mendalami logika hukum lebih jauh?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Amatan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU