INDOZONE.ID - Masyarakat Indonesia lebih lumrah dengan istilah kasus pidana ketimbang perdata. Padahal, kasus perdata juga kerap terjadi di kehidupan sehari masyarakat Indonesia meski jarang tersorot.
Kamu harus tahu, hukum perdata merupakan cabang hukum yang mengatur hubungan antara individu atau badan hukum dalam konteks pribadi dan ekonomi.
Hukum perdata bersifat privat karena menyangkut hak dan kewajiban yang tidak berkaitan langsung dengan kepentingan publik.
Dasar-Dasar Hukum Perdata
Hukum perdata memiliki dasar-dasar yang berasal dari prinsip-prinsip hukum Belanda. Ini merupakan turunan dari hukum Romawi.
Tujuan hukum perdata adalah melindungi kepentingan pribadi, memfasilitasi transaksi, dan menyelesaikan sengketa. Berikut beberapa sumber hukum perdata, yaitu:
Baca juga: Orang yang Ogah Bayar Utang Apakah Bisa Hukum Perdata atau Pidana? Ini Penjelasan Lengkapnya!
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
- Peraturan perundang-undangan terkait
- Yurisprudensi atau putusan pengadilan
- Kebiasaan dan praktik hukum yang berlaku
- Keberadaan Hukum Perdata Amat Penting dalam Bisnis
Sementara itu, keberadaan hukum perdata dalam bisnis pun amat penting. Bagaimana tidak, hukum perdata mengatur transaksi, kontrak, dan hubungan antara pelaku usaha.
Perusahaan bisa menghindari risiko sengketa di masa depan, dengan memahami hukum perdata yang berlaku di Indonesia.
Secara umum, pemahaman terhadap hukum perdata akan membuat individu dan perusahaan bisa melindungi hak masing-masing, menyelesaikan sengketa, dan bertransaksi secara aman.
Contoh Kasus Hukum Perdata di Indonesia
Penjelasan sederhana perihal hukum perdata telah dipaparkan di atas. Kini, waktunya kamu mengetahui contoh kasus hukum perdata di Indonesia.
Yuk, simak penjelasan selengkapnya di bawah!
10 Contoh Kasus Hukum Perdata di Indonesia
1. Sengketa Wanprestasi (Ingkar Janji)
Sengketa wanprestasi merupakan kasus hukum perdata yang paling umum terjadi di Indonesia. Sebab, kasus ini terjadi kala salah satu pihak tidak memenuhi tanggung jawabnya, sesuai yang tertera dalam kontrak berkekuatan hukum.
Misalkan, vendor tidak mengirim barang sesuai jadwal atau klien urung membayar tagihan tepat waktu. Berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata, pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi.
2. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Perbuatan melawan hukum (PMH) terjadi antara individu atau badan usaha yang merugikan pihak lain, meski tidak ada kontrak di antara mereka.
Misalkan, pencemaran nama baik oleh kompetitor usaha melalui media sosial (medsos). Kasus ini bisa dipermasalahkan dengan Pasal 1365 KUHPerdata.
3. Sengeketa Merek Dagang
Kasus selanjutnya terkait sengketa merek dagang. Kasus ini terjadi kala ada merek dagang yang mirip dengan kepemilikan kamu. Ini memiliki keterkaitan dengan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sehingga bisa digugat secara perdata.
Gugatan bisa menuntut penghentian penggunaan merek dan ganti rugi. Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
4. Sengketa Tanah dan Properti
Sengketa tanah dan properti pun masuk dalam kasus hukum perdata yang umum terjadi di Indonesia. Biasanya, kasus ini terkait tumpang tindih sertifikat atau sengketa batas tanah.
Kasus ini diatur dalam UUPA yang merupakan dasar hukum utama dalam pengaturan seluruh hal terkait agraria, terutama pertanahan di Indonesia.
Sengketa tanah dan properti amat merugikan karena berpotensi menunda proyek besar terkait tanah atau properti yang disengketakan. Selain itu, kasus ini juga memakan biaya litigasi yang tidak sedikit.
5. Sengketa Ketenagakerjaan
Sengketa ketenagakerjaan, biasanya antara perusahaan dengan karyawan, seperti upah, pesangon, dan pemutusan hubungan kerja, merupakan kasus hukum perdata lain yang umum terjadi di Indonesia.
Sengketa ini bisa terjadi karena kurang paham terhadap UU Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
6. Sengketa Perlindungan Konsumen
Sengketa perlindungan konsumen terkait produk sebuah perusahaan yang merugikan pemakainya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen punya hak untuk menuntut ganti rugi.
7. Gugatan Kebangkrutan atau Pailit
Gugatan kebangkrutan atau pailit terjadi kala perusahaan tidak mampu membayar utang yang jatuh tempo. Kreditur bisa mengajukan gugatan pailit ke Pengadilan Niaga, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2005 tentang Kepailitan dan PKPU.
8. Sengketa Antara Pemegang Saham
Sengketa antara pemegang saham biasa terjadi di sebuah perusahaan. Sengketa ini terkait dengan keputusan perusahaan, pembagian dividen, atau kepemilikan saham yang harus diselesaikan di meja hijau.
Gugatan terkait kasus ini berpeluang menghentikan operasional sebuah perusahaan. Tentunya, ini amatlah merugikan bagi sebuah perusahaan.
Baca juga: Pengadilan Negeri Depok Tolak Gugatan Perdata Aset First Travel
9. Sengketa Hak Cipta
Sengketa hak cipta terkait dengan desain, foto, dan konten, yang digunakan orang lain tanpa izin penciptanya. Kasus seperti ini bisa digugat dalam hukum perdata. Kasus pun berkaitan dengan UU Hak Cipta.
10. Sengketa Kerahasiaan Informasi Bisnis
Terakhir, ada sengketa kerahasiaan informasi bisnis. Jika karyawan atau mitra bisnis membocorkan rahasia bisnis, ini dapat digugat dalam hukum perdata. Penggugat akan menuntut ganti rugi sesuai kerugian yang dideritanya.
Nah, itulah 10 contoh kasus perdata di Indonesia. Memahaminya bisa membuat kamu terhindar dari permasalahan perdata di masa depan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemenkeu, Yaplegal