INDOZONE.ID - Kacung Supriatna (63) petani asal Kampung Cikarang, Desa Jayamulya, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang kaget karena ditagih utang sebesar Rp 4 miliar, lantaran surat sertifikat tanah miliknya menjadi agunan di sebuah asuransi kredit di Indonesia yang diakuinya tanpa sepengetahuan dirinya dan keluarga.
Kasusnya pun sempat viral, dan menjadi perhatian publik pada awal tahun 2024 silam. Kali ini, kisah pilu petani itu pun mendapat sorotan dari Pakar Hukum Perdata Universitas Presiden, Sujana Donandi Sinuraya.
Akademisi sekaligus praktisi hukum itu mengatakan, kasus yang di alami Kacung Supriatna, yang mengakibatkan surat sertifikat tanah seluas 5.573 meter persegi miliknya menjadi agunan di sebuah bank, pada prinsipnya secara hukum perdata perjanjian itu dapat dibatalkan.
"Karena berdasarkan pasal 1320 kitab Undang-Undang hukum perdata, suatu perjanjian termasuk perjanjian hutang piutang itu hanya akan sah ketika dia memenuhi 4 syarat sah nya perjanjian, dan 2 diantaranya adalah syarat subjektif," jelas Sujana saat ditemui di Cikarang, Jumat (31/5/2024).
Lebih lanjut, Sujana menjelaskan syarat subjektif itu meliputi tentang kecakapan dan kesepakatan. Menurutnya, kecakapan merupakan orang yang melakukan perjanjian itu adalah orang yang mempunyai hak untuk melakukan perjanjian atas objek yang diperjanjikan termasuk masalah jaminannya.
"Perjanjiannya batal demi hukum, karena seseorang menjaminkan sesuatu yang bukan punya dia itu menurut hukum tidak boleh, dilarang. Perjanjian seperti itu batal demi hukum," ujarnya.
"Tetapi memang supaya secara legalitas tidak terjadi masalah itu tadi harus ada upaya bank dan pak kacung dan PT yang terkait tadi sama-sama membatalkan perjanjian atau pihak bank tetap mau kekeh mau mempermasalahkan jaminan itu ya patut menggugat si CV yang mengagumkan sertifikat tanah milik pak Kacung," imbuhnya.
Sujana menyebut, pihak ansuransi kredit seharusnya bisa dimintai konfirmasi dan juga mengklarifikasi tanggung jawabnya terkait peristiwa perjanjian pihak CV, yang mengakibatkan Kacung Supriatna harus menanggung hutang hingga Rp 4 milyar.
Baca Juga: Polemik Penundaan RUU Penyiaran dan Kemunculan RUU Polri: Ancaman Sensor dan Pengawasan Ruang Cyber
"Dan ini kan juga kan berkaitan dengan prinsip kehati-hatian bank, nah ini bank juga punya konsen nih yang harus ada konsen juga kepada bank ini kenapa bisa terjadi," sebutnya.
Sujana juga menekan kan, Bank dalam hal ini harus menerapkan prinsip-prinsip kehati-hatian ketika dia mengabulkan suatu pinjaman dari calon nasabah atau debitur nya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung