Menteri Imipas Agus Andrianto. (INDOZONE/Nadya Mayangsari)
INDOZONE.ID - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) berkolaborasi dengan pemerintah daerah (pemda) hingga kementerian/lembaga terkait, termasuk Mahkamah Agung (MA), dalam rangka menyambut berlakunya KUHP dan KUHAP baru pada awal tahun 2026.
Menteri Imipas Agus Andrianto usai menghadiri refleksi akhir tahun 2025 menyampaikan, pihaknya telah melakukan koordinasi untuk menetapkan ragam bentuk serta lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam KUHP baru.
"Hasil koordinasi para kalapas (kepala lembaga pemasyarakatan), karutan (kepala rumah tahanan) dengan pemerintah daerah ini sudah membuat beberapa alternatif, tempat, dan jenis pekerjaan yang dikerjakan," kata Agus di Jakarta, Senin (29/12/2025).
Baca juga: Tekan Peredaran Narkotika, Kemenimipas Pindahkan 1.880 Napi Berisiko Tinggi ke Nusakambangan
Kemenimipas telah menjalin dan menandatangani sejumlah nota kesepahaman antara balai pemasyarakatan (bapas) dengan para mitra, sebagai lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial. Hingga kini, terdapat 968 titik pelaksanaan dengan dukungan 1.888 mitra.
Tak hanya itu, Menteri Agus pun sudah mengerahkan surat kesiapan pidana kerja sosial kepada Ketua MA Sunarto yang berisi tentang daftar lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial, sebagai pertimbangan bagi ketua pengadilan negeri.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diketahui mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Sekretaris Jenderal Kemenimipas Asep Kurnia mengungkapkan, terdapat sedikitnya dua tantangan dalam menyongsong penerapan dua regulasi baru tersebut, yaitu keterbatasan jumlah balai pemasyarakatan (bapas) serta minimnya pembimbing kemasyarakatan (PK).
Baca juga: Kemenimipas Lepas 428 Warga Binaan di Lapas Aceh Tamiang saat Banjir dan Longsor
Guna menjawab tantangan tersebut, Ditjen Pemasyarakatan telah membentuk pos bapas dan mengajukan pembentukan bapas baru kepada Kementerian PANRB.
“Target penambahan 100 bapas baru hingga tahun 2030,” pungkasnya.
Sementara itu, terkait kendala kekurangan PK, Ditjenpas telah mengusulkan formasi PK sebanyak 8.609 orang dan asisten PK sebanyak 902 orang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan