Nasi putih memiliki indeks glikemik tinggi yang bisa menyebabkan lonjakan gula darah setelah makan. Mengganti nasi putih dengan sayuran tinggi serat, seperti brokoli, bayam, atau wortel, membantu memperlambat penyerapan gula dalam darah dan menjaga kadar gula tetap stabil. Serat juga membantu meningkatkan rasa kenyang, sehingga mencegah makan berlebihan.
Minuman kemasan seperti teh botol, soda, dan jus instan sering mengandung gula tambahan dalam jumlah tinggi yang tidak disadari. Konsumsi gula berlebihan bisa memicu lonjakan gula darah dan mempercepat resistensi insulin. Menghindari makanan manis dan minuman tinggi gula membantu menjaga kestabilan kadar gula darah dan mengurangi beban kerja pankreas.
Aktivitas fisik teratur membantu sel tubuh lebih responsif terhadap insulin dan mempermudah penyerapan glukosa dari darah ke dalam otot untuk digunakan sebagai energi. Olahraga seperti jalan cepat, bersepeda, berenang, atau senam ringan bisa membantu menurunkan kadar gula darah, menjaga berat badan ideal, dan mencegah diabetes secara alami.
Baca Juga: Bikin Geger! Pria 63 Tahun Makan Daging Kucing Buat Obati Penyakit Diabetes
"Kalau misalnya nyemil diganti buah. Carinya itu yang asem dan jangan yang terlalu matang jadi agak mengkel yang belum terlalu matang itu memang lebih bagus," kata dr. Helen.
Ilustrasi minuman gula. (Freepik)
Tahun lalu, tercetuslah sebuah kebijakan untuk minuman tinggi gula. Seperti peraturan pemerintah mengenai aturan produksi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), yang menuai beberapa respon masyarakat. Termasuk usulan menerapkan cukai kepada minuman tinggi gula.
Mengutip ANTARA, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Eva Susanti menyebutkan penerapan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) telah dilakukan 50 negara di dunia.
"Terdapat 50 negara yang telah menerapkan cukai SSB (Sugar-Sweetened Beverage atau minuman berpemanis)," katanya dalam acara Sosialisasi Urgensi Pengenaan Cukai Pada MBDK di Jakarta, Senin.
Di kawasan Asia Tenggara, ia menyebutkan sejumlah negara, seperti Thailand, Malaysia, Filipina, dan Brunei Darussalam telah menerapkan peraturan serupa.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkap Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) akan dikenakan cukai mulai semester II tahun 2025.
Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar DJBC Akbar Harfianto mengatakan, penerapan cukai untuk MBDK dilakukan guna mengendalikan konsumsi gula tambahan di masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan