Juru Bicara Warga Tegal Lempuyangan, Fokki Ardiyanto. (Olivia Rianjani)
INDOZONE.ID - Menindaklanjuti Surat Peringatan (SP) tiga yang dikeluarkan KAI, dalam hal ini Daop 6 Yogyakarta, yang menetapkan batas waktu pengosongan hingga Kamis (19/6/2025).
Yang mana, SP 3 itu tertulis apabila sampai batas waktu itu warga belum mengosongkan secara sukarela, KAI menyatakan akan melakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku.
Karena itu, sejumlah warga Tegal Lempuyangan mendatangi Kantor Daop 6 Yogyakarta, pada Selasa (17/6/2025) sore hari, untuk meminta kejelasan lebih lanjut mengenai SP 3 tersebut. Pertemuan warga dengan Daop 6 itu berlangsung sekitar 2 jam, dan dilakukan secara tertutup.
Ditemui usai pertemuan, Juru Bicara Warga, Fokki Ardiyanto, menyampaikan, masyarakat bukan menolak penertiban, namun hanya berharap diberi waktu tambahan hingga perayaan HUT RI tahun 2025 ini.
“Sikap warga meminta agar bisa melakukan peringatan Agustusan untuk terakhir kalinya. Setelah itu, terserah KAI mau ngapain, termasuk melakukan penertiban, silakan,” ujar Fokki.
Ia juga menyampaikan, warga berharap ada peninjauan ulang terhadap besaran penghematan, agar sesuai dengan kebutuhan dasar akan tempat tinggal.
Menurut Fokki, hal itu adalah hak warga negara dalam bertempat tinggal. Oleh karena itu, kata Fokki, siapapun institusi di Republik ini yang memindahkan warga, seharusnya tidak lalai akan tanggung jawab dan kewajibannya.
"Nah maka secara langsung dan tidak langsung, yang ingin memindahkan warga ini kan KAI dan Keraton. Nah, KAI dan Keraton itu ya juga yang nyepak keinggon. Apalagi ini kaitannya dengan momentum kebangsaan kita, supaya warga diberi kesempatan untuk bisa merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, yang terakhir kalinya di tanah kelahirannya sejak lahir sampai sekarang di situ," imbuh Fokki.
Sedangkan terkait kompensasi, lanjut Fokki, warga meminta ada pengukuran ulang oleh PT KAI, dan meminta pemberian bebungah dari Keraton bisa lebih besar dari Rp 53 juta per rumah. Selain itu, pihaknya juga berharap, PT KAI dapat menambah besaran nominal kompensasi dari tawaran sebelumnya.
Mengingat, idealnya, warga bisa mendapatkan kompensasi sebesar harga rumah Kredit Perumahan Rakyat (KPR) atau minimal Rp 250 juta atas pemindahan tersebut.
Lanjut Fokki kembali berharap, Keraton Yogyakarta dapat menjadi penengah dalam situasi ini.
"Dengan melihat situasinya ini juga, warga juga mengharapkan supaya Keraton juga bisa lah memberikan bebungah yang lebih. Itu saja. Itu kan sebenarnya tidak muluk-muluk kan. Jadi, itu hanya minta mundur satu bulan saja. Yang namanya palilah itu kan habisnya masih Oktober. Ya kan, mau mundur sesasi (satu bulan), masa enggak bisa kan kebangetan," pungkas Fokki.
Menyanggapi hal tersebut, Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menegaskan, semua proses telah sesuai prosedur, termasuk tiga kali surat peringatan yang telah dilayangkan. Meski demikian, pihaknya akan menyampaikan permintaan warga tersebut (terutama perayaan HUT RI) ke tingkat yang lebih tinggi.
“Kami tetap berjalan sesuai prosedur. Namun permintaan warga untuk bisa menempati sampai Agustusan akan kami ajukan ke pimpinan, dan segera kami informasikan sebelum batas waktu SP3 berakhir,” katanya.
Ia juga menyampaikan, beberapa warga sudah menyetujui adanya ongkos pembongkaran rumah-rumah yang ditempati saat ini.
"Ada beberapa, tapi ini masih dinamis ya. Jadi kita belum bisa sampaikan karena masih dinamis. Apalagi setelah pertemuan hari ini warganya masih akan berembug. Nanti kita akan lihat setelah hari Kamis, karena kan tenggat waktu SP3-nya hari Kamis mendatang," imbuh Feni.
Baca juga: Pakar Geodesi UGM: Polemik Pulau di Perbatasan Aceh–Sumut Bisa Terulang Jika Pendataan Tidak Tertib
Feni juga menegaskan, administrasi rencana beuatifikasi Stasiun Lempuyangan tersebut dinyatakan secara lengkap. Dalam hal ini, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan pihak Keraton Yogyakarta.
"Secara administrasi sudah lengkap, prosedurnya kita sudah penuhi sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kita setiap akan melakukan pertemuan dengan warga, setiap akan melakukan langkah-langkah sudah atas koordinasi dengan Keraton," katanya.
"Tapi untuk pertemuan hari ini kita hanya dengan warga saja, karena ini memang requestnya warga untuk bertemu dengan KAI. Meski begitu, komunikasi Keraton dengan KAI sangat bagus dan setiap langkah-langkah yang kita lakukan dengan warga itu sudah atas koordinasi dengan Keraton," sambungnya.
Terkait permintaan kompensasi rumah warga sesuai KPR, pihaknya belum bisa mengabulkan permohonan itu. Sebab, tidak sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
"Kami tidak bisa melanggar prosedur yang berlaku. Jadi tetap seperti sosialisasi kami ke warga. Kompensasi atau ongkos bongkarnya tetap seperti prosedur yang berlaku, tidak ada penambahan," tegas Feni.
Feni kembali menjelaskan, tujuan utama penertiban adalah untuk meningkatkan kapasitas dan keselamatan pelayanan di Stasiun Lempuyangan yang saat ini melayani hampir 15 ribu penumpang setiap harinya.
"Kami fokus menyelesaikan penertiban terlebih dahulu. Soal pengembangan dan ke depan akan dibahas setelah proses ini selesai. Jadi sekarang ini KAI fokus untuk menyelesaikan penertibannya dulu. Nanti untuk seperti apa pengembangan, beautifikasi ke depannya akan kita bisa bicarakan lebih enak setelah penertibannya kita bisa selesai dulu," pungkas Feni.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung