Viral dokter koas Unsri dianiaya karena jadwal piket malam.
Dugaan awal terkait motif penganiayaan tersebut adalah karena jadwal jaga untuk akhir tahun.
Kasus itu bermula dari seorang dokter koas bernama Lady Aurellia Pramesti, anak Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) merasa tidak adil dengan jadwal piket malam yang telah dibuat dan disepakati oleh Luthfi, selaku Ketua stase anak di RS Siti Fatimah Palembang.
Berdasarkan informasi yang beredar, Lady tidak terima dan enggan menjalani jadwal piket tersebut, hingga akhirnya melaporkan hal itu ke orang tuanya.
Karena hal tersebut, Luthfi diminta bertemu dengan ibunya Lady di tempat yang sudah ditentukan, yakni toko kue.
Luthfi datang ditemani dua rekan koasnya, sedangkan ibu Lady datang bersama sopir pribadi (DT).
Awalnya pertemuan itu berjalan lancar. Tapi, keadaan berubah ketika Luthfi dianggap tidak merespon pernyataan ibunya Lady, hingga membuat DT emosi dan memukul Luthfi.
Diketahui bahwa DT, pria berkaos merah dalam video yang viral adalah sopir pribadi keluarga Lady Aurellia Pramesti.
Nama Lady Aurellia Pramesti pun langsung ramai dicari netizen di media sosial. Berdasarkan informasi yang beredar, Lady Aurellia Pramesti disebut merupakan anak dari pejabat pemerintahan hingga tokoh terkenal.
Dikutip dari akun media sosial X @thmospher, Lady Aurellia Pramesti disebut merupakan anak dari Dedy Mandarsyah dan Sri Meilina.
Seperti yang diketahui, Dedy Mandarsyah merupakan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat.
Sedangkan, ibu kandung Lady bernama Sri Meilina merupakan pebisnis sekaligus designer batik terkenal di Palembang.
Lady Aurellie Pramesti, diduga dalang dari penganiayaan dokter koas Unsri
Baca Juga: Polisi Tahan 8 Tersangka Penganiayaan Bocah Dituduh Maling di Boyolali, Termasuk Ketua RT
Sementara itu, pihak dekan Unsri Dr Syarif Husin menyampaikan bahwa dirinya merasa prihatin dengan insiden yang melibatkan anak didiknya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: X/@kgblgnunfaedh, X/@satria_gigin