INDOZONE.ID - Polresta Yogyakarta mengamankan dua orang terkait kasus penganiaya dan penusukan santri yang terjadi di Prawirotaman, Kota Yogyakarta.
Dua orang terduga pelaku ini merupakan warga Indonesia Timur dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Yogyakarta.
"Terkait peristiwa di Prawirotaman, Polresta Yogyakarta sudah melakukan penyelidikan dengan telah mengamankan dua orang laki-laki berusia 35 tahun, pekerjaan swasta," kata Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo, Jumat (25/10/2024).
Kepolisian belum mendetailkan status hukum dari kedua orang itu. Namun dia memastikan pemeriksaan masih terus berlangsung
"Masih dalam pemeriksaan Satreskrim Polresta Yogyakarta untuk mengetahui secara jelas rangkaian peristiwa sekaligus untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam peristiwa tersebut," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Dua orang santri Pondok Pesantren Al Munawir Krapyak menjadi korban penganiayaan dan penusukan di Jalan Parangtritis, Kampung Mantrijeron, Mantrijeron, Matrijeron, Yogyakarta, tepatnya di di depan warung sate Madura Cak Subah Prawirotaman pada Rabu (23/10/2024) sekitat pukul 21.30 WIB.
Keduanya dikeroyok orang tak dikenal yang tengah menenggak minuman keras di salah satu kafe di wilayah tersebut hingga mengalami sejumlah luka.
Bahkan salah satu santri harus mendapatkan penanganan intensif karena menderita luka tusukan senjata tajam di bagian perut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers