Ilustrasi penganiayaan. (Freepik/pikisuperstar)
Undang-undang itu menjadi landasan hukum untuk melindungi korban kekerasan seksual beserta aturan turunannya, seperti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh Pemerintah Pusat, Perpres Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Terpadu bagi Aparat Penegak Hukum dan Tenaga Layanan Pemerintah, dan Tenaga Layanan pada Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Upaya mengakhiri kekerasan terhadap perempuan terus dilakukan oleh berbagai pihak terkait, mulai dari pemerintah hingga masyarakat.
Namun, selalu ada tantangan untuk mewujudkan sesuatu, termasuk dalam upaya mengakhiri kekerasan terhadap perempuan.
Contoh tantangan yang dimaksud adalah, stigma sosial dan budaya patriarki di masyarakat. Akibatnya, masih ada korban kekerasan yang enggan melapor pada pihak terkait.
Selain itu, ada juga masalah keterbatasan akses layanan bagi korban di daerah terpencil, aparat hukum belum memiliki perspektif korban, keterbatasan anggaran, serta belum meratanya ketersediaan UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) di setiap daerah.
Meski ada tantangan, upaya mengakhiri kekerasan terhadap perempuan tidak akan berhenti. Pada tahun ini, Komnas Perempuan pun akan mengadakan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16HAKTP).
Kampanye ini akan dimulai sejak hari ini hingga 10 Desember nanti. Lalu, tema kampanye tahun ini adalah Lindungi Semua, Penuhi Hak Korban, Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan.
Tercatat, ada 100 kegiatan yang akan diadakan di seluruh Indonesia, sebagai partisipasi masyarakat dalam kampanye ini.
Baca Juga: Penyandera Bocah Perempuan di Pos Pol Pejaten Jadi Tersangka dan Ditahan: Terancam 15 Tahun Bui!
Ada enam agenda kampanye 16 HAKTP yang telah disepakati oleh Komnas Perempuan berkolaborasi dengan berbagai pihak antara lain:
Ingat, setiap pihak punya peran untuk mengakhiri kekerasan terhadap perempuan di Indonesia, termasuk kamu. Selamat Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara, Komnas Perempuan