Ilustrasi KDRT atau kekerasan terhadap perempuan.
INDOZONE.ID - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bukan hal baru, tetapi masih banyak orang Indonesia yang belum paham tindakan melanggar hukum ini.
Menurut Komnas Perempuan, KDRT merupakan kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.
Sementara itu, menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), definisi KDRT dijelaskan pada pasal 1.
“Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.”
Nah, jika kamu berpikir KDRT hanya melingkupi suami, istri, dan anak, itu kurang tepat. UU PKDRT menjelaskan, bahwa KDRT melingkupi hal-hal ini, yaitu:
Dipahami, bahwa UU PKDRT memberi perlindungan yang lebih luas daripada sekadar untuk suami, istri, dan anak. Alhasil, korban KDRT adalah orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga.
Namun, menilik pada UU PKDRT pasal 1 perihal definisi KDRT, terlihat ada penegasan pada perempuan yang lebih rentan menjadi korban.
Baca Juga: Viral Aksi KDRT di Tangerang, Korban Disundut hingga Ditusuk Gunting
Lalu, apa saja yang termasuk dalam KDRT? Ternyata ada empat bentuk KDRT menurut UU PKDRT pasal 5, yaitu:
1. Kekerasan Fisik
Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Ini dijelaskan pada UU PKDRT pasal 6.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara, Wawancara, Bpk.go.id, Komnas Perempuan