INDOZONE.ID - Tim penyidik dari Kepolisian Resor Kota Besar Semarang sedang melakukan pemeriksaan terhadap rumah di Jalan Abdurrahman Saleh, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Rumah tersebut diketahui digunakan untuk membuat konten video horor di platform media sosial seperti YouTube dan TikTok yang berdampak negatif terhadap pemiliknya.
Ajun Komisaris Polisi Johan Widodo, Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polrestabes Semarang, menyatakan pada Rabu di Semarang bahwa pemeriksaan ini adalah langkah lanjutan dari proses penyelidikan yang sedang dilakukan pihak kepolisian.
"Penanganan masih berjalan, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi," katanya.
Setelah melakukan pemeriksaan, pihak kepolisian menyita berbagai barang bukti yang diduga merupakan peralatan yang digunakan untuk membuat konten rumah horor tersebut.
Johan menjelaskan bahwa Polrestabes Semarang merespons laporan dari pemilik rumah yang dikenal dengan inisial AH terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dia menambahkan bahwa para pembuat konten rumah horor tersebut akan segera dipanggil untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
"Kami juga akan meminta pendapat ahli dari Kominfo untuk mengetahui tindak lanjut perkara ini," katanya.
Baca Juga: Hari Ini Bareskrim Agendakan Pemeriksaan Kepala BP2MI soal Sosok T Pengendali Judol Terbesar
AH, pemilik rumah di Jalan Abdurrahman Saleh, Kota Semarang, telah melaporkan enam pembuat konten kepada pihak kepolisian terkait video kisah horor tentang rumahnya yang dipublikasikan di YouTube dan TikTok.
AH melaporkan tiga YouTuber dan tiga selebritas TikTok ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang dengan tuduhan memasuki properti tanpa izin, perusakan, pencurian, dan pencemaran nama baik.
Akibat dari video horor yang diambil di rumah AH, rencana penjualan properti tersebut batal terlaksana.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara