Kategori Berita
Media Network
Kamis, 01 AGUSTUS 2024 • 10:38 WIB

Eks Dirut Jasamarga Terjerat Kasus Korupsi: Djoko Dwijono Divonis 3 Tahun Penjara atas Kerugian Rp 510 Miliar

Djoko Dwijono Divonis 3 Tahun Penjara. (Antarafoto.com)

INDOZONE.ID - Djoko Dwijono, mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara karena kasus korupsi proyek Tol MBZ yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 510 miliar.

Sidang putusan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 30 Juli 2024. Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menyatakan Djoko terbukti melakukan  tindak pidana korupsi sesuai dakwaan utama jaksa penuntut umum.

Djoko dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan 3 bulan kurungan.

Faktor yang memberatkan termasuk ketidakmampuannya mendukung program anti korupsi pemerintah.

Baca Juga: 'Saktinya' Djoko Tjandra, Usai Vonis Dikurangi Hakim, Kini Dapat Remisi 2 Bulan

Sementara itu, hal yang meringankan adalah pengakuan bersalah, sikap sopan, usia 65 tahun, dan statusnya sebagai tulang punggung keluarga dengan anak yang masih kuliah.

Jaksa sebelumnya menuntut Djoko dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp1 miliar atau subsider 6 bulan kurungan.

Putusan yang diberikan kepada Djoko menimbulkan berbagai reaksi dari publik. Sebagian masyarakat merasa hukuman tersebut terlalu ringan mengingat besar kerugian yang dialami negara.

Baca Juga: Miliki Rekam Jejak Tak Baik, Pemberian Remisi Djoko Tjandra Pun Dipertanyakan

Namun, ada juga yang berpendapat bahwa usia Djoko dan sikap kooperatifnya selama persidangan seharusnya diperhitungkan dalam meringankan hukuman.

Kasus ini mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi memiliki dampak serius dan merugikan negara serta masyarakat.

Harapannya, vonis terhadap Djoko Dwijono bisa menjadi pelajaran bagi pejabat lainnya untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan integritas dan transparansi, serta mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Penulis: Nadya Mayangsari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Instagram @fakta.indo

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Eks Dirut Jasamarga Terjerat Kasus Korupsi: Djoko Dwijono Divonis 3 Tahun Penjara atas Kerugian Rp 510 Miliar

Link berhasil disalin!