Ilustrasi ganjil-genap (ANTARA/Indrianto Eko Suwarso).
INDOZONE.ID - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meluruskan kabar seputar perubahan aturan ganjil-genap di Jakarta.
Informasi itu sedang marak dibahas di media sosial. Spekulasi yang berkembang semakin tidak berdasar.
Pramono menegaskan, tidak aturan baru seputar pembatasan kendaraan itu. Aturan ganjil-genap masih mengacu kepada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 yang berlaku hingga saat ini.
"Tidak ada peraturan baru mengenai ganjil-genap," kata Pramono, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Baca juga: 21 Kantong Parkir Disiapkan Pemprov DKI untuk Menyambut Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta
Ia memastikan tidak ada aturan baru terkait pembatasan kendaraan ganjil-genap di 28 titik akses menuju dan keluar gerbang tol.
Pramono menjelaskan, kebijakan ganjil-genap selama ini menjadi instrumen untuk mengatur kepadatan arus lalu lintas pada jam sibuk.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Beritajakarta.id