Arti Penting Hukum dalam Mewujudkan Keadilan. (freepik)
INDOZONE.ID - Kehidupan masyarakat yang tertib dan adil tidak dapat terwujud tanpa adanya hukum.
Di tengah beragam kepentingan, hukum berperan sebagai pedoman yang mengatur hubungan sosial antar individu agar berjalan secara seimbang.
Keberadaan hukum bukan sekadar kumpulan aturan yang mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Lebih dari itu, hukum menjelma sebagai instrumen penting untuk menjaga ketertiban dan memastikan bahwa setiap orang memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Lantas, mengapa hukum memiliki peran yang begitu penting dalam mewujudkan keadilan?
Salah satu alasan utama mengapa hukum penting dalam mewujudkan keadilan adalah untuk mencegah munculnya tindakan main hakim sendiri.
Ketika seseorang merasa dirugikan terhadap suatu peristiwa, hukum menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur yang sah, seperti pengadilan, mediasi, dan lembaga penegak hukum lainnya.
Tanpa adanya sistem hukum yang berjalan, masyarakat berpotensi menyelesaikan persoalan dengan cara-cara yang mengandalkan kekuatan, tekanan massa, atau balas dendam pribadi.
Kondisi tersebut tentu berbahaya karena dapat melahirkan ketidakadilan baru. Orang yang lebih kuat secara fisik, ekonomi, atau sosial berpotensi mendominasi pihak yang lebih lemah.
Baca juga: Trump Sesumbar AS Bisa Ambil Alih Selat Hormuz di Tengah Perundingan dengan Iran
Fungsi penting lainnya dari hukum adalah melindungi hak asasi manusia (HAM).
Setiap individu memiliki hak dasar yang harus dihormati, seperti hak hidup, hak memperoleh pendidikan, hak berpendapat, hak beragama, hingga hak mendapatkan perlindungan dari diskriminasi.
Melalui berbagai peraturan dan instrumen hukum, negara berupaya memastikan bahwa hak-hak tersebut dapat dinikmati oleh seluruh warga negara.
Tanpa perlindungan hukum, hak-hak dasar masyarakat menjadi rentan dilanggar oleh pihak yang memiliki kekuasaan atau kepentingan tertentu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan