Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 31 MARET 2026 • 21:33 WIB

Beda Amnesti, Abolisi, dan Grasi: Jangan Sampai Kebolak-Balik

Beda Amnesti, Abolisi, dan Grasi: Jangan Sampai Kebolak-BalikIlustrasi hukum. (Freepik)

INDOZONE.ID -  Amnesti, abolisi, dan grasi merupakan istilah-istilah yang kerap terdengar di ranah hukum Indonesia. Lantas, apa beda ketiga istilah tersebut?

Kamu harus tahu ketiga istilah itu melekat pada kewenangan presiden untuk memberikan keringanan atau bahkan penghapusan hukuman.

Beda Amnesti, Abolisi, dan Grasi: Jangan Sampai Kebolak-Balikilustrasi hukum. (freepik/rawpixel).

Supaya tidak bingung, yuk simak penjelasan perihal ketiga istilah tersebut di bawah ini!

Penjelasan Amnesti 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Baca juga: Amnesti Untuk Hasto Disambut Baik: Sikap Kenegarawanan dan Jiwa Besar!

Tak ayal, pemberian amnesti menghapuskan seluruh akibat hukum dari tindak pidana yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang tersebut. 

Amnesti bersifat bersifat kolektif dan berlaku surut (retroaktif), serta diberikan demi kepentingan negara.

Pemberian amnesti biasanya diberikan dalam konteks rekonsiliasi nasional atau penyelesaian konflik politik.

Dasar hukum amnesti adalah Undang-Undang RI No. 11 Tahun 1954 dan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, dengan syarat presiden mendapatkan pertimbangan tertulis dari DPR.

Contoh amnesti di Indonesia terjadi pada kasus Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, pada 2025.

Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto sebagaimana tertuang dalam Surat Presiden Nomor 42 Pres 072725 tanggal 30 Juli 2025. Selain Hasto, 1.115 orang lainnya juga mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo setelah dapat pertimbangan dan persetujuan dari DPR RI.

Pengertian Abolisi

Selanjutnya, abolisi merupakan penghentian proses penuntutan bagi seseorang yang sedang berhadapan dengan hukum, biasanya sebelum ada putusan pengadilan.

Seperti amnesti, presiden bisa memberikan abolisi setelah dapat pertimbangan dan persetujuan dari DPR. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Wantimpres, KPU, Amatan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Beda Amnesti, Abolisi, dan Grasi: Jangan Sampai Kebolak-Balik

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!