Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. (dok. DJPB Kemenkeu)
INDOZONE.ID - Apakah kamu pernah mendengar Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)? Lembaga negara ini memang tidak terlalu familiar di telinga masyarakat.
Namun, KPPN punya peran yang sangat penting dalam sistem keuangan pemerintah di Indonesia. Tanpa KPPN, uang negara yang jumlahnya triliunan itu tidak bisa tersalurkan dengan baik ke kementerian, sekolah, rumah sakit atau proyek pembangunan di daerah.
Artikel ini akan membahas lebih lengkap mengenai KPPN beserta peran dan fungsinya. Simak yuk!
Baca juga: Dukung Desa Wisata Jabu Sihol, KPPN Pematangsiantar Menanam Pohon
Dikutip dari laman resmi DJBP Kemenkeu RI, KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan yang bertugas sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di daerah.
Sederhananya, KPPN merupakan kantor perbendaharaan pemerintah di tingkat daerah yang bertugas memastikan dana APBN disalurkan secara tepat waktu, tepat jumlah, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ilustrasi pengelola keuangan. (Freepik/jcomp)
Salah satu peran penting KPPN adalah menyalurkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada berbagai Satuan Kerja (Satker) kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Dalam prosesnya, KPPN bertindak sebagai lembaga yang memproses dokumen pencairan dana yang diajukan oleh satker.
Contoh kasusnya begini; Sebuah instansi pemerintah memiliki alokasi anggaran tapi tak memegang uang tunai. Nah, untuk membayar gaji pegawai, pengadaan barang atau proyek pembangunan infrastruktur, instansi pemerintah itu akan mengirim Surat Perintah Membayar (SPM) kepada KPPN.
KPPN kemudian melakukan verifikasi kesesuaian dan ketersediaan dana, dan setelahnya akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang menginstruksikan bank operasional untuk mentransfer uang tersebut langsung ke pihak penerima.
Dengan sistem kerja seperti ini, KPPN membantu memastikan bahwa penggunaan dana negara berjalan secara transparan, akuntabel, dan efisien.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan, pasal 31 dikatakan bahwa KPPN Tipe A2 mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka melaksanakan tugas pokok tersebut, KPPN menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: DJBP Kemenkeu