Ilustrasi tanah terlantar. (Freepik)
INDOZONE.ID - Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, mulai dilakukan Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN).
PP 48/2025 ini jadi dasar baru dalam penanganan dan percepatan penertiban tanah dan kawasan terlantar di Indonesia.
Direktur Jenderal PPTR, Jonahar, menjelaskan bahwa PP 48/2025 merupakan langkah percepatan, sekaligus penataan ulang tata kelola pertanahan agar lebih efektif dan terukur.
Jonahar menegaskan, proses penertiban yang sudah berjalan tidak akan mengulang dari awal, tapi mengacu pada aturan baru, yaitu PP 48/2025.
Jonahar mengungkapkan, pihaknya menegaskan penguatan mekanisme evaluasi dengan prinsip 5M, yaitu Man, Money, Method, Material, dan Management, dalam dasar penilaian pemanfaatan tanah.
“Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 ini hadir untuk memperkuat kebijakan penertiban tanah dan ruang, dan memastikan proses yang sudah berjalan dapat dilanjutkan, bukan dimulai ulang, serta memastikan proses berjalan lebih cepat, terukur, dan membawa manfaat bagi masyarakat,” ungkap Jonahar, dikutip dari laman resmi ATR BPN, Selasa (10/2/2026).
Tak lupa, ia menjelaskan PP 48/2025 memberi batas waktu yang jelas dan lebih tegas dalam proses penertiban. Untuk tanah terlantar, diberi waktu 90 hari. Lalu, waktu 150 hari untuk kawasan terlantar.
Pembatasan waktu ini merupakan bentuk kepastian hukum untuk mendorong pemegang hak tidak menelantarkan tanah yang dapat mendukung pembangunan.
Baca juga: Polri Bongkar Ratusan Kasus Mafia Tanah Sepanjang 2025, Selamatkan Kerugian Senilai Rp23,2 T
Sementara itu, tanah terlantar adalah tanah hak, tanah hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah, yang sengaja diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.
Lalu, kawasan terlantar merupakan kawasan nonkawasan hutan belum dilekati Hak Atas Tanah yang telah memiliki Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha, baik masih berlaku maupun telah berakhir, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan.
PP 48/2025 memberi pemerintah kemampuan untuk mengambil alih objek lahan terlantar. Pengambilalihan ini dilakukan secara bertahan, mulai dari pengimbauan hingga pengosongan.
Kamu harus tahu, ada beberapa kriteria tanah terlantar yang bisa diambil alih negara. Berdasarkan peraturan tersebut, tanah dengan Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, Hak Pengelolaan (HPL), dan Hak Milik (SHM), bisa diambil jika tidak dimanfaatkan secara produktif dan berpotensi menimbulkan konflik agraria di masa depan.
Objek penertiban lahan yang bisa diambil alih negara adalah:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ATR BPN, Peraturan.go.id