INDOZONE.ID - Kasus mafia tanah yang menjerat Tupon Hadi Suwarno atau disapa Mbah Tupon (68), warga RT 4, Padukuhan Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, DIY masih terus bergulir.
Terbarunya, Mbah Tupon justru digugat oleh pihak pembeli (kini statusnya tersangka) tanahnya dalam perkara perdata. Pihak penggugat terhadap Mbah Tupon dalam perkara perdata ini, yakni M. Ahmadi dan Indah Fatmawati. Tak tanggung-tanggung, penggugat menggugat Mbah Tupon sebesar Rp500 juta.
Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 67/Pdt.G/2025/PN Bantul itu menggugat empat orang, yakni Triono sebagai tergugat utama, dan tiga lainnya adalah Triyono, Anhar Rusli, serta Mbah Tupon, Mbah Tupon ditulis tergugat tiga.
Humas Pengadilan Negeri Bantul, Gatot Raharjo, membenarkan bahwa perkara ini telah didaftarkan sejak (11/6/2025) dan akan segera memasuki tahap peradilan.
"Benar adanya. Perkara Mbah Tupon sudah masuk, didaftarkan di Pengadilan Negeri Bantul sejak tanggal 11 Juni 2025 dan akan disidangkan pertama pada tanggal 1 Juli 2025," ujar Gatot dalam keterangannya yang diterima, pada Rabu (18/6/2025).
Baca juga: Sungai Code Penyumbang Sampah Terbanyak hingga 6 Ton Per Bulan di Kota Yogyakarta, Ini Respons DLH
Majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini terdiri dari Hakim Ketua Dhitya Kusumaning Prawarni, SH., MH., dengan dua anggota hakim, yaitu Dr. Dirgha Zaki Azizul, SH., MH., dan Sisilia Dian Jiwa Yustisia.
Kasus ini terungkap ke publik setelah berbagai elemen masyarakat dan aktivis pertanahan, menyoroti dugaan upaya penyingkiran paksa terhadap Mbah Tupon dari tanah yang ia tempati puluhan tahun.
Banyak pihak yang menilai, gugatan ini sebagai bagian dari praktik mafia tanah yang menyasar wilayah DIY. Termasuk Pemerintah Kabupaten Bantul akan terus mengawal kasus ini hingga selesai.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung