Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 07 NOVEMBER 2024 • 17:15 WIB

Sebut Pilkada Rentan Politik Uang, JCW Dorong Bawaslu Beri Sanksi Berat ke Pelaku

Sebut Pilkada Rentan Politik Uang, JCW Dorong Bawaslu Beri Sanksi Berat ke PelakuIlustrasi praktik politik uang. (Freepik)

INDOZONE.ID - Jogja Corruption Watch (JCW) mendorong sanksi terhadap praktik politik uang pada Pilkada diperberat untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku politik uang. Bawaslu di semua level didorong untuk meningkatkan patroli pengawasan.

"JCW mendorong Bawaslu di semua level untuk meningkatkan patroli pengawasan yang dimulai pada masa kampanye seperti sekarang ini karena yang penting adalah mencegah terjadinya praktik politik uang agar tidak terjadi. Lakukan pengawasan setiap tahapan Pilkada," tegas Baharuddin Kamba, aktivis JCW, Kamis (7/11/2024).

Ditegaskan Kamba, ini penting agar membuat para pelaku takut melakukan politik uang. Menurutnya, jika ditemukan adanya praktik politik uang, seharusnya Sentra Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) langsung memberi tindakan kepada pelaku dengan jerat pidana.

"Bawaslu seharusnya dapat melanjutkan ke tindak pidana dan ke Sentra Gakkumdu karena politik uang termasuk larangan kampanye yang berakibat terhadap tindak pidana pemilu termasuk Pilkada," pintanya.

Selain itu, JCW juga mendorong adanya pengawasan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana kampanye seluruh paslon dalam kontestasi Pilkada di seluruh Kabupaten maupun Kota ada di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kamba juga menegaskan, saat ini sanksi terkait politik uang yang diatur di Undang-Undang Pemilu masih tergolong ringan. Kalau kita melihat Pasal 523 baik dari ayat 1 sampai dengan ayat 3 di Undang-Undang Pemilu, sanksi terhadap politik uang tidak terlalu tinggi, baik dari pemberian pidana penjaranya maupun juga pidana dendanya.

Pemberian sanksinya ada yang 1 tahun, kemudian ada yang 2 tahun.

Ia juga mengatakan, Undang-Undang Pemilu saat ini belum cukup komprehensif mengatur tentang politik uang.

"Tidak ada ketentuan secara spesifik yang mengatur apa itu politik uang. Namun, ada sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu yang mengatur kegiatan aktivitas atau perbuatan yang mengarah pada politik uang yaitu Pasal 280 dan Pasal 253," paparnya.

Apabila dilihat pada Pasal 253, lanjut Kamba, ada periode waktu aktivitas atau perbuatan bisa disebutkan politik uang, di antaranya dilakukan pada masa kampanye, masa tenang, hari pemungutan suara, dan perhitungan suara. Sementara, di luar itu tidak bisa disebut politik uang.

BACA JUGA 40 Anggota DPRD Kota Yogyakarta Dilantik, JCW Ingatkan Fungsi Pengawasan

Alhasil, aturan tersebut dinilai belum cukup komprehensif karena proses Pilkada cukup panjang dan melelahkan. Peluang atau potensi politik uang terjadi di luar periode itu sangat besar.

"Konsekuensinya ketika terjadi di luar periode yang telah diatur, maka tidak bisa dilanjutkan ke penanganan ke tahap berikutnya," pungkas Kamba.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Keterangan Pers

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Sebut Pilkada Rentan Politik Uang, JCW Dorong Bawaslu Beri Sanksi Berat ke Pelaku

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!