Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 20 APRIL 2024 • 12:04 WIB

Repnas Mempercayai Keadilan MK dan Menilai Kemenangan Prabowo-Gibran Murni Suara Rakyat

Dalam pesan tersebut, Pasangan Prabowo-Gibran juga menegaskan komitmennya untuk berjuang dan bekerja keras demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. (freepik.com)

INDOZONE.ID - Ketua Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) Anggawira meyakini bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengambil keputusan yang adil dalam menyelesaikan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada 22 April 2024.

Anggawira merasa sangat yakin bahwa keputusan MK akan semakin memperkuat kemenangan pasangan capres dan cawapres 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

"Dengan penuh keyakinan, kami percaya bahwa MK akan memutuskan sengketa Pilpres ini secara adil, mempertimbangkan berbagai aspek yang relevan. Kami berharap bahwa keputusan MK nantinya pada 22 April akan memperkuat legitimasi kemenangan pasangan 02," ujar Anggawira dalam pernyataannya, Jumat (19/4/2024).

Baca Juga: Pemuda Pamekasan Diduga Nekat Bunuh Diri dengan Pisau di Kamar Mandi, Apa Motifnya?

Anggawira juga menyatakan bahwa Repnas telah memberikan amicus curiae kepada MK sebagai bahan pertimbangan dalam proses pengadilan ini. MK sendiri berkomitmen untuk mengunggah amicus curiae tersebut di laman resmi MK agar bisa diakses oleh publik.

"Sebagai organisasi relawan pengusaha muda nasional, kami telah berjuang untuk memenangkan pasangan 02 dengan program-program dan kegiatan-kegiatan sukarela yang kami lakukan secara besar-besaran. Kami yakin bahwa upaya ini mampu meraih dukungan masyarakat Indonesia," tambah Anggawira.

Salah satu poin yang disampaikan dalam amicus curiae dari Repnas adalah bahwa tidak ada hubungan antara bantuan sosial (bansos) dengan kemenangan Prabowo-Gibran. Anggawira menegaskan bahwa kemenangan Prabowo-Gibran merupakan hasil suara rakyat yang murni.

"Kemenangan pasangan 02 adalah kemenangan yang sepenuhnya didukung oleh rakyat Indonesia, mencapai 58 persen dari hasil perhitungan KPU. Ini merupakan salah satu kemenangan terbesar dalam sejarah pemilihan langsung, baik di Indonesia maupun di dunia," ungkap Anggawira.

Baca Juga: Merinding! Begini Kronologi Penemuan Jasad Wanita Berwajah Hancur di Pulau Pari

Anggawira juga berharap bahwa setelah keputusan MK keluar, masyarakat Indonesia dapat bersatu kembali dalam membangun negara, meskipun sempat memiliki pilihan yang berbeda dalam Pilpres.

"Setelah ini, mari kita bersama-sama membangun solidaritas nasional untuk membawa Indonesia menuju kemajuan, keadilan, dan kesejahteraan," pungkas Anggawira.

Berdasarkan informasi dari situs MK, ada dua permohonan yang akan diputuskan oleh MK, yaitu permohonan dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, yang akan dibacakan pada 22 April mulai pukul 09.00 WIB.

Saat ini, MK masih terus melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara maraton, dan MK menjamin bahwa tidak akan terjadi kebuntuan dalam pengambilan keputusan sengketa Pilpres 2024.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Press Release

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Repnas Mempercayai Keadilan MK dan Menilai Kemenangan Prabowo-Gibran Murni Suara Rakyat

Link berhasil disalin!