INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya memberikan ultimatum kepada para partai politik (parpol), termasuk pihak pemasang atribut politik mencakup atribut kampanye di jalan-jalan, untuk bisa lebih memperhatikan lokasi pemasangannya.
Pasalnya, pemasangan atribut yang tidak sesuai aturan dapat dijerat dengan pidana.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman.
Polisi meminta pemasangan atribut atau alat peraga kampanye (APK) tidak mengganggu kepentingan umum.
"Ya khususnya para partai dan khususnya yang masang sebetulnya karena mereka yang disuruh, karena dimana tempat yang bisa dipasang dan sekiranya mana yang tidak menggangu ketertiban umum ya silakan," kata Kombes Latif kepada wartawan, Sabtu (27/1/2024).
"Tetapi kalau pemasangannya tidak benar dan membahayakan, ya tolong lebih diperhatikan lagi," sambungnya.
Baca Juga: Atribut Politik di Jalan Makan Korban, Polda Metro Malah Suruh Pengendara Hati-Hati
Khusus untuk pemasangan atribut yang mengganggu kepentingan masyarakat, pemasang bisa dijerat dengan pidana. Namun, Latif tidak menjelesakan lebih rinci mengenai pidana yang dimaksud.
"Iya (bisa dijerat pidana) nanti kalau itu. Kalau hal tersebut bukan pasal lalu lintas tetapi masalah pemasangan tidak ketertiban dalam menempatkan APK tersebut," ucap Latif.
Baca Juga: Buntut Pemotor Lansia Jatuh, Polisi Bersihkan Atribut Partai Ganggu Lalin di Mampang
Korban Berjatuhan
Banyaknya atribut partai politik, termasuk APK di sejumlah ruas jalan selama musim Pemilu 2024 menimbulkan korban.
Banyak pemotor yang mengalami luka-luka akibat terjatuh saat sepeda motornya terkena APK tersebut. Tak hanya korban luka, ada pula yang sampai menderita luka berat.
Fenomena kecelakaan seperti ini tidak hanya terjadi di ibu kota DKI Jakarta saja, melainkan juga terjadi di sejumlah wilayah.
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung