INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya merespons terkait banyaknya pemasangan alat peraga kampanye termasuk atribut-atribut politik yang saat ini tengah marah tersebar khusus di wilayah Jakarta. Polda Metro Jaya meminta pemasangan spanduk tidak mengganggu lalu lintas.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyebut pihaknya sudah melakukan imbauan sekaligus patroli berkaitan dengan pemasangan spanduk.
"Kemarin-kemarin kami patroli mengingatkan untuk jangan sampai mengganggu lalu lintas pemasangan dari pada alat peraga ini," kata Kombes Latif kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Baca Juga: Viral Spanduk Dandim di Sukoharjo Bareng Prabowo-Gibran, Ini Faktanya!
Latif menegaskan jika penindangan berkaitan dengan spanduk ini bukanlah ranah dari kepolisian. Polisi akan berkoordinasi dengan Satpol PP termasuk Bawaslu berkaitan dengan hal ini.
"Iya akan kita komunikasikan dengan ini. Kalau jelas-jelas itu mengganggu akan kita lepas bukan karena kita ini, tapi yang melepas-pun dari Satpol PP maupun kita lapor ke Bawaslu," ucap Latif.
"Kalau masalah pelepasan alat peraga itu bukan kewenangan kami, tapi kalau itu sudah ganggu kami tertibkan, kalau masih bisa kami ikat-ikat, kalau masih ganggu akan kami amankan terlebih dahulu itu demi ketertiban," sambungnya.
Lebih jauh, mantan Dirlantas Polda Jawa Timur ini membuka peluang melakukan penertiban jika ditemukan adanya atribut yang dinilai sudah sangat membahayakan lalu lintas.
Baca Juga: Kata Polda Soal Spanduk Paslon Bertengger di RS Bhayangkata Banten
"Kalau seandainya itu sudah sangat membahayakan apa boleh buat. Siapapun, polisi, masyarakat-pun harus ikut menertibkan alat itu," pungkasnya.
Writer: Victor Median
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan