INDOZONE.ID - Pelaksanaan kampanye dalam rangka Pemilu 2024 sudah semakin gencar dilakukan, sejak dimulainya masa kampanye sudah banyak berbagai parpol yang memasang atribut kampanye di sepanjang jalan raya.
Sebuah akun Instagram/@mimi.julid mengunggah sebuah video yang memperlihatkan atribut kampanye seperti bendera berada di pinggir jalan raya, dalam video tersebut dapat terlihat bahwa bendera yang berada di sepanjang jalan raya dapat membahayakan para pengguna jalan raya.
Kebanyakan terlihat atribut kampanye masing-masing Caleg dari berbagai partai, terpampang di pinggir jalan raya. Hal tersebut menggangu estetika dan jelas membahayakan para pengguna jalan.
Baca Juga: Mesir Bangun Tembok Rute Philadelphia, Perbatasan Berduri 12 Kilometer Belah Gaza-Mesir
Dilansir dari laman resmi KPU, terdapat regulasi yang jelas terkait penempatan dan pemasangan alat peraga kampanye tersebut. Peraturan tersebut tertulis dalam Pasal 70 dan 71 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam pasal 71 dijelaskan bahwa, "Tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan".
Lebih lanjut, dalam pasal 71 APK juga diterangkan bahwasannya dilarang memasang atribut alat peraga kampanye yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Pemasangan alat peraga kampanye perlu diperhatikan, lantaran beberapa waktu lalu telah terdapat kasus kecelakaan yang disebabkan karena tumbangnya baliho kampanye dan menimpa pengguna jalan raya.
Para netizen yang geram dengan pemasangam alat peraga kampanye yang membahayakan tersebut pun ramai mengomentari postingan di Instagram tersebut.
"Asli ngalangin banget apalagi di persimpangan ada baliho gede2," kata @imafa*****.
"Yg bendera ini bahaya bgt buat pengendara motor apalagi kalo pas angin kencang," jelas @awneti***.
"Belum sebulan sdh bbrp kali baca berita mengenai pengendara motor kecelakaan (sampai ada yg meninggal) krn tertimpa baliho caleg/bendera partai," kata @ayannas_har****.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram/@mimi.julid