Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, bertemu dengan pelaku Banyumas di Hetero Space, Banyumas.
INDOZONE.ID - Ganjar Pranowo Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Aksi Relawan Bagi-bagi Voucher Internet di Solo
Aksi bagi-bagi voucher internet gratis yang dilakukan relawan Ganjar Pranowo di Kota Solo berbuntut panjang.
Sebab karena hal ini, Ganjar dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo atas dugaan pelanggaran pemilu.
Laporan dilakukan oleh koordinator Komunitas Masyarakat Peduli Demokrasi, Indra Wiyana, pada Rabu (10/1/2024). Menurutnya, pembagian voucher internet oleh relawan Ganjar Pranowo melanggar Undang-Undang Pemilu No. 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU No. 20 Tahun 2023.
Baca Juga: Gibran akan Ikuti Keputusan Bawaslu Jakpus Usai Kegiatan Bagi-bagi Susu di CFD Dianggap Melanggar
"Ada dugaan pelanggaran kampanye oleh Ganjar Pranowo dalam posisinya sebagai calon presiden dari paslon nomor urut 3 pada kontestasi Pilpres 2024," kata Indra dalam press release yang diterima di Jakarta, Jumat (12/1/2024).
Dia menerangkan, dugaan tersebut muncul dari peristiwa yang terjadi saat Car Free Day (CFD) di Solo pada 24 Desember 2023. Adapun aksi bagi-bagi voucher internet oleh relawan Ganjar, juga dibagikan oleh pemilik akun @kanglebas di TikTok.
Dalam video itu, anak-anak dan remaja tampak menerima voucher internet. Relawan Ganjar menyampaikan bahwa program internet cepat dan gratis merupakan bagian dari janji kampanye, dengan harapan bahwa jika terpilih, semua pelajar di Indonesia akan mendapat akses internet gratis.
Baca Juga: Hapus Program Kredit Macet, Petani Jawa Tengah Ucapkan Terima Kasih kepada Ganjar-Mahfud
Indra mengatakan, laporan dugaan pelanggaran kampanye oleh Ganjar dilakukan atas dasar kepentingan menjaga integritas pemilu. Dia menekankan hal ini bukan terkait dengan kepentingan politik atau afiliasi partai.
Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Solo, Poppy Kusuma, mengonfirmasi pihaknya telah menerima laporan tersebut, menandakan seriusnya tuduhan dan potensi pengaruhnya terhadap integritas pemilu.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan kampanye untuk menghindari potensi kesalahpahaman dan pelanggaran hukum. Selain itu, juga mengajarkan bahwa setiap tindakan dalam kampanye politik harus dilakukan dengan mempertimbangkan etika dan hukum yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Press Release