Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 05 JANUARI 2024 • 14:15 WIB

Gibran akan Ikuti Keputusan Bawaslu Jakpus Usai Kegiatan Bagi-bagi Susu di CFD Dianggap Melanggar

Gibran akan Ikuti Keputusan Bawaslu Jakpus Usai Kegiatan Bagi-bagi Susu di CFD Dianggap MelanggarCawapres Gibran Rakabuming Raka.

INDOZONE.ID - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, menegaskan akan mengikuti keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal kegiatan bagi-bagi susu di Car Free Day (CFD) yang diputuskan melanggar.

"Kita siap mengikuti keputusannya saja," ujar Gibran, Jumat (5/1/2024).

Wali Kota Solo ini juga siap menerima sanksi apapun yang diberikan oleh Bawaslu.

"Iya siap. Sudah ya makasih," terang putra sulung Presiden Jokowi ini.

Baca Juga: Puluhan Sopir Truk Pengangkut Sampah di Parepare Mogok Kerja, Sampah Rumah Tangga Menumpuk!

Ketika ditanya apakah akan ada evaluasi untuk kampanye ke depan, Gibran mengangguk dan hanya menjawab singkat.

"Hu'um (iya)," ungkap ayah Jan Ethes Srinarendra ini.

Gibran akan Ikuti Keputusan Bawaslu Jakpus Usai Kegiatan Bagi-bagi Susu di CFD Dianggap MelanggarCawapres Gibran Rakabuming Raka.

Gibran menegaskan akan mengikuti aturan dari Bawaslu ke depannya. Jika ada yang salah siap ditegur ataupun mendapatkan sanksi.

"Kemarin kan saya sudah datang (pemanggilan). Pokoknya kita mengikuti aturan saja ya," tandas dia.

Baca Juga: Yusril Nilai Putusan Bawaslu Jakarta Pusat terhadap Gibran Melanggar Aturan, Ini Alasannya!

Seperti diketahui, Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2016.

Karena melakukan bagi-bagi susu di Car Free Day (CFD) Jakarta Pusat belum lama ini.

Pada surat dari Bawaslu Jakarta Pusat berisi: "Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023,"

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Gibran akan Ikuti Keputusan Bawaslu Jakpus Usai Kegiatan Bagi-bagi Susu di CFD Dianggap Melanggar

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!