INDOZONE.ID - Aparat Polres Buru berhasil menggagalkan penyelundupan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis Sianida sebanyak 150 karton, Senin (27/1/2025).
Ratusan kardus B3 Sianida tersebut diangkut menggunakan satu unit mobil truk dengan nomor polisi DE 8507 AU, dari Dermaga Fery Namleax Kabupaten Buru, dengan tujuan Kota Ambon.
Saat diamankan, karton berisi Sianida ini tertempel nama perusahaan PT. Hon Chuan Indonesia, dengan customer name PT. Sinar Sostro Mojokerto.
Kepada polisi, sopir truk berinisial YT, 60 tahun, warga Kudamati, Kota Ambon, mengaku barang tersebut diangkut dari kontainer di Pelabuhan Ambon.
Baca Juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan 54 Kg Kalajengking Lelgel di Bandara Juanda
"Mobil truk anak saya dicarter untuk muat barang dari konteiner untuk dibawa ke Namlea, saya tidak tau isinya apa," ungkap YT kepada polisi.
Sementara itu, Kasi Penmas Humas Polres Buru, Aipda M.Y.S. Djmaluddin menjelaskan, penangkapan ini berawal saat dilaksanakan kegiatan rutin dari unit Opsnal Satreskrim Polres Buru bersama Polsek Namlea.
Seperti biasanya, tim selalu melakukan pengecekan, patroli, dan swiping, di seputaran pelabuhan Namlea.
Baca Juga: Polri Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Lampung: Jika Tidak, Negara Bisa Rugi Rp25 M!
"Dalam kegiatan itu ditemukan 1 mobil truk berisi muatan yang terindikasi membawa B3 ke Gunung Botak. Setelah itu, Satreskrim Polres Buru bersama Polsek Namlea langsung menggiring sopir dan mobil tersebut ke kantor. Dan saat dicek ternyata isinya bahan kimia beracun jenis CN atau sianida," ujar Jamal, sapaan akrab Djamaludin.
Penangkapan ini, kata Jamal, menambah daftar panjang keberhasilan Kapolres Buru, AKBP. Sulastri Sukidjang, dalam memberantas peredaran B3 di Kabupaten Buru.
"Sampai saat ini kasus tersebut masih terus dikembangkan. Untuk sopir truk juga masih dimintai keterangan di Polres Buru, guna mengungkap siapa pemilik barang berbahaya tersebut," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan