Kategori Berita
Media Network
Kamis, 17 OKTOBER 2024 • 16:05 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Lampung: Jika Tidak, Negara Bisa Rugi Rp25 M!

Ilustrasi benih lobster. (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

INDOZONE.ID - Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menggagalkan upaya penyelundupan 100 ribu benih bening lobster (BBL) yang hendak dikirim ke luar negeri. Ditaksir, nilai 100 ribu BBL itu mencapai Rp25 miliar.

"Kejadiannya ini kita ungkap pada tanggal 12 Oktober 2024. Kemudian untuk lokasinya sendiri, TKP-nya itu di jalan, ya ini di Jalan Desa Kresno Widodo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung," kata Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Donny Charles Go, dalam konferensi pers di Ditpolairud Baharkam Polri, Jakarta, Kamis (17/10/2024).

Konferensi pers Ditpolair Korpolaitud Baharkam Polri kasus bom ikan dan penyelundupan benih lobster.

Kasus ini terbongkar diawali informasi perihal upaya penyelundupan benih lobster. Polisi bergerak melakukan pemantauan hingga menghentikan sebuah mobil di TKP.

Di mobil tersebut, hanya ada satu pelaku yang berperan sebagai sopir. Saat mobil digeledah, polisi menemukan barang bukti utama, yaitu BBL

"Kami dapatkan juga 20 box styrofoam yang berisi sejumlah 100 ribu benih-bening lobster. Kemudian, kita langsung memeriksa yang bersangkutan. Yang bersangkutan mengakui, bahwa barang ini beliau dapatkan juga secara terputus. Kemudian, barang ini pun juga nanti direncanakan akan dibawa ke Jambi," ucap Donny.

Baca Juga: Rugikan Negara Rp 5,7 M, Polres Bandara Soetta Tangkap Sindikat Penyelundup Ratusan Ribu Benih Lobster

Jika 100 ribu BBL tersebut berhasil diselundupkan, Donny menyebut negara akan rugi puluhan miliar rupiah.

"Berdasarkan barang bukti BBL yang kami sita ini, sejumlah seratus ribu benih, kalau kita konversikan dengan harga jual di pasar gelap, maka kami dari Ditpolair telah berhasil mengamankan kerugian negara sebesar Rp25 miliar," kata Donny.

Atas perbuatanya, sang sopir pun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perikanan nomor 45 tahun 2009 dan Pasal 92 dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp1,5 miliar.

Writer: Andika Pratama

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polri Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Lampung: Jika Tidak, Negara Bisa Rugi Rp25 M!

Link berhasil disalin!