INDOZONE.ID - Jajaran Unit Reskrim Polsek Kalideres, Jakarta Barat baru saja berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor. Mereka beraksi dengan tujuan untuk membeli obat terlarang hingga narkotika.
Peristiwa ini bermula pada Sabtu, 20 Juli 2026, sekitar pukul 04.00 WIB yang lalu di kawasan Jalan Raya Kamal, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Kala itu, sepeda motor Honda Beat milik korban yang diparkir di depan rumahnya raib.
Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke kepolisian. Berbekal aduan itu, polisi melakukan pendalaman salah satunya melalui rekaman CCTV.
Baca juga: Polda Metro Gagalkan Pengiriman Motor Curanmor ke Jambi, Langsung Dikembalikan ke Korban
"Berbekal hasil penyelidikan dan pencocokan ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV, tim berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang diketahui berinisial ED di wilayah Duri Kosambi, Cengkareng," kata Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Tak butuh waktu lama, polis berhasil menangkap ED di kontrakanya beserta barang buktinya berupa kunci letter T yang digunakan untuk mencuri motor korban. Pengenbangan kemudian dilakukan hingga polisi berhasil menangkap rekan ED yakni MFJ.
Kepada polisi, kedua pelaku mengakui sudah mencuri sepeda motor korban. Mereka juga mengaku sudah menjual motor tersebut di kawasan Bongkaran, Cengkareng dengan harga Rp 3.100.000.
Parahnya, uang hasil penjualan itu hanya untuk membeli obat-obat terlarang hingga narkotika.
"Dari hasil penjualan tersebut uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk membeli narkotika dan obat-obatan terlarang," ucapnya.
Kekinian, pihak kepolisian sendiri masih terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut.
Baca juga: Jual Motor Curian Lewat Facebook, Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Jakpus
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan