Pelaku menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Johar Baru, Jakarta Pusat. (Ist)
INDOZONE.ID - Jajaran Unit Reskrim Polsek Johar Baru, Jakarta Pusat berhasil menangkap pria berinisial MAR (31) yang merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku ditangkap usai menjual motor hasil curian melalui media sosial Facebook.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 17 Juni 2026 subuh lalu di kawasan Jalan Kawi Bawah A, Johar Baru. Sepeda motor Honda Beat milik korban yang kala itu sedang terparkir lenyap seketika.
"Pelaku memanfaatkan kunci yang ditemukan untuk mengambil kendaraan korban yang terparkir," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).
Baca juga: Viral Curanmor di Duren Sawit, Pelaku Todongkan Pistol ke Petugas Keamanan
Mendapat informasi tersebut, polisi langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku pada Selasa, 23 Juni 2026 sekitar pukul 23.20 WIB di sebuah ruko dua lantai di kawasan Wanasari, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pengungkapan ini dilakukan usai pelaku memposting iklan saat menjual sepeda motor milik korban.
"Dari hasil pemeriksaan, kendaraan korban diketahui dipasarkan melalui media sosial hingga akhirnya tim berhasil menemukan keberadaan pelaku," ucapnya.
Baca juga: Viral Curanmor di Duren Sawit, Pelaku Todongkan Pistol ke Petugas Keamanan
Kepada polisi, pelaku sendiri mengakui dirinya sudah menjual motor korban melalui media sosial dengan harga Rp 3,9 juta dengan sistem COD di wilayah Cawang. Polisi kini memburu pembeli dari motor tersebut.
"Pelaku sudah kami amankan dan masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk penadah kendaraan hasil kejahatan," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan