Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 23 APRIL 2026 • 18:39 WIB

Gerebek Kamar Kos di Kalideres, Berbagai Jenis Narkotika Siap Edar Ditemukan Polisi

Gerebek Kamar Kos di Kalideres, Berbagai Jenis Narkotika Siap Edar Ditemukan PolisiPolres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar kasus peredaran berbagai jenis narkotika yang dikendalikan oleh dua pelaku. (Dok. Humas Polres Metro Jakarta Barat)

INDOZONE.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar kasus peredaran berbagai jenis narkotika yang dikendalikan oleh dua pelaku. Narkotika tersebut disimpan disebuah indekos di kawasan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.

Pengungkapan ini berawal dari masuknya informasi masyarakat berkaitan dengan dugaan aktivitas peredaran narkoba di indekos tersebut. 

Bermodal informasi itu, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap dua pelaku berinisial AAO (56) dan TP (42) pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.

Baca juga: Kapolda Riau Bentuk Satgas Anti Narkoba, Siap Evaluasi Internal Kepolisian

Polisi juga melakukan penggeledahan di indekos tersebut dengan hasil ditemukan barang bukti berupa 1.013 butir pil ekstasi seberat 343 gram, tiga paket sabu seberat 1,27 gram, alat hisap dan beberapa unit handphone serta buku catatan yang diduga terkait transaksi narkotika.

Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Avrilendy membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan jika narkotika ini didapat tersangka dari luar wilayah Jakarta..

"Barang tersebut diperoleh dari jaringan luar daerah dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Jakarta," kata AKP Avrilendy dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).

Kedua tersangka diketahui merupakai pemakai sampai pengedar narkoba. Mereka diduga mendapat pasokan narkoba dari seorang pemasok yang kini sudah berstatus DPO di wilayah Palembang sedangkan sabu diperoleh dari wilayah Jakarta Barat.

Baca juga: Duh! Ternyata Ada Keterlibatan Polisi di Kasus Pabrik Narkoba Semarang yang Dibongkar Polda Metro

Modus yang digunakan adalah menyimpan barang haram tersebut di dalam kamar kost dan menjualnya secara bertahap kepada pembeli.

Kekinian, kasus tersebut hingga saat ini masih dilakukan pendalaman dan pengembangan lebih jauh oleh pihak kepolisian. Polres Jakbar sendiri mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Segera laporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Gerebek Kamar Kos di Kalideres, Berbagai Jenis Narkotika Siap Edar Ditemukan Polisi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!