Sabtu, 11 APRIL 2026 • 14:06 WIB

Kontrakan Mencurigakan di Rawalumbu Bekasi, Ternyata Jadi Tempat Simpan Ganja

Author

Barang bukti narkoba hasil penggeledahan di Bekasi dan Bogor. (Dok. Istimewa)

INDOZONE.ID - Unit 5 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar kasus narkotika jenis ganja di sebuah rumah kontrakan kawasan Rawalumbu, Kota Bekasi, dan Bogor. Dari kedua lokasi ini, polisi menyita ganja dalam jumlah cukup banyak.

"Pada hari Selasa 7 April 2026, kami Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika jenis ganja seberat 33,6 kg," kata Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (11/4/2026).

Pengungkapan tersebut diawali dari masuknya informasi masyarakat terkait kecurigaan masyarakat terhadap kegiatan di sebuah kontrakan kawasan Rawalumbu. Polisi kemudian langsung mendatangi kontrakan tersebut.

Dari hasil penyelidikan, polisi melakukan penggeledahan di lokasi pertama sekaligus mengamankan Y (30) beserta barang bukti narkotika jenis ganja dalam jumlah besar. 

Baca juga: Pasca Lebaran, Polda Metro Bongkar Home Industri Ganja Sintetis Partai Kecil di Jaksel

Tidak berhenti di situ, polisi melakukan pengembangan di lokasi berbeda ke wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor. Di sini, polisi menangkap tersangka R (30).

"Selanjutnya, kedua terduga pelaku dan barang bukti kami amankan dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan tindak lanjut," ucapnya.

Dari kedua tempat kejadian perkara ini, polisi menyita 33,6 kg ganja yang dikemas dalam berbagai bentuk, mulai dari kardus berlakban hingga plastik, serta sejumlah barang pendukung lainnya, seperti timbangan digital dan alat kemasan.

Kekinian, Polda Metro Jaya sendiri masih terus melakukan pendalaman berkaitan dengan kasus tersebut. Polisi juga mengimbau agar masyarakat menjauhi narkotika.

"Pesan untuk masyarakat say no to drugs. Masa depanmu jauh lebih berharga," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU