Ilustrasi ganja. (Photo/Ilustrasi/Pixabay)
INDOZONE.ID - Jajaran dari Unit 5 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 3 kg di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap dua tersangka.
"Kami dari Unit 5 Sudbit 3 kembali mengamankan dua orang tersangka berinisial B (53) dan T (49) di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat dengan barang bukti 3 Kg Ganja," kata Kanit Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (6/3/2026).
Baca juga: Polres Bekasi Terjun ke Kampung Kavling, Edukasi Bahaya Narkotika
Kasus ini terbongkar diawali dari masuknya informasi masyarakat berkaitan dengan adanya peredaran narkotika di wilayah itu. Berangkat dari informasi tersebut, polisi langsung melakukan pendalaman.
Operasi kemudian dijalankan dengan hasil pada Rabu, 4 Maret 2026 sore disebuah hotel di kawasan Tanah Abang, polisi melakukan penangkapan terhadao kedua pelaku di kamar hotel tersebut.
"Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus besar berisi narkotika jenis ganja dan satu bungkus kecil berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 3.042 gram," ucap Edy.
Baca juga: Tekan Peredaran Narkotika, Kemenimipas Pindahkan 1.880 Napi Berisiko Tinggi ke Nusakambangan
Kekinian, kasus tersebut tengah didalam oleh pihak kepolsian.
"Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan