INDOZONE.ID - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil membongkar kasus pencurian ternak sapi milik masyarakat. Para pelaku beraksi menggunakan senapan api.
Tak cuma menembak, para pelaku juga memotong sapi milik warga tersebut. Dilansir dari Antara, Sabtu (28/3/2026), kasus ini terungkap diawali dari kecurigaan warga dengan adanya suara tembakan berulang pada malam hari.
Saat dicek, sapi ditemukan dalam kondisi roboh. Selain itu, para pelaku masih berada di sekitar lokasi.
Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Helmi Wildan, menyebut ada lima tersangka dewasa yang telah ditahan. Lalu, dua lainnya berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang diproses melalui mekanisme khusus.
"Lima tersangka dewasa sudah kami tahan untuk 20 hari ke depan, sedangkan dua ABH kami koordinasikan dengan Bapas dan pekerja sosial untuk pendampingan," kata Helmi, dikutip pada Sabtu (28/3/2026).
Baca juga: Wagub Fadhlullah Minta Presiden Prabowo Salurkan Sapi Meugang Kedua Jelang Idulfitri 1447 H
Modus dari komplotan ini cukup unik, yakni menggunakan senapan angin untuk melumpuhkan hewan. Selanjutnya, mereka memotong dan menguliti sapi di lokasi yang berbeda-beda untuk menghilangkan jejak.
Dalam kasus ini, para tersangka memiliki peran berbeda-beda. Khusus dua tersangka anak, mereka tidak terlibat dalam penembakan tapi ikut serta dalam proses pemotongan hingga pemindahan sapi.
"Perannya hanya membantu memegang kaki saat pemotongan dan pemindahan daging. Saat penembakan, mereka tidak berada di tempat kejadian perkara," ucapnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu pucuk senapan angin jenis PCP yang telah dimodifikasi, parang, pisau, serta empat unit telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi.
Kepada polisi, para pelaku mengaku nekat mencuri dengan alasan ekonomi. Merekajuga mengakui telah beberapa kali beraksi dengan modus serupa.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara