INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, perubahan status penahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“KPK memastikan bahwa seluruh proses dan langkah yang diambil telah dilakukan sesuai dengan mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Pernyataan Budi ini untuk merespons pengalihan penahanan Yaqut dari rumah tahanan negara menjadi tahanan rumah, kemudian kembali lagi ke tahanan rutan KPK.
Baca juga: Yaqut Cholil Kembali ke Rutan KPK, Ini Alasan Status Tahanan Rumah Dicabut
Diketahui, pada 19 Maret 2026, KPK mengabulkan permohonan Yaqut untuk menjadi tahanan rumah. Hal ini sempat jadi sorotan publik karena menilai KPK memberikan perlakuan khusus terhadap Yaqut.
Namun pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan sedang memproses pengalihan penahanan Yaqut dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan kembali. Lalu pada 24 Maret 2026, Yaqut diketahui telah kembali ke rutan KPK.
Perjalanan Kasus Yaqut hingga Jadi Tersangka
Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 mulai diselidiki oleh KPK sejak 9 Agustus 2025. Penyelidikan ini langsung menyita perhatian publik karena menyangkut pengelolaan ibadah penting bagi masyarakat.
Tak lama berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa perhitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dalam waktu yang sama, tiga orang juga dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz yang akrab disapa Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji Maktour.
Perkembangan kasus ini terus berlanjut. Pada 9 Januari 2026, KPK resmi menetapkan dua dari tiga orang tersebut sebagai tersangka, yaitu Yaqut dan Gus Alex. Sementara itu, Fuad belum ditetapkan sebagai tersangka.
Tidak tinggal diam, Yaqut kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 19 Februari 2026, KPK memutuskan untuk memperpanjang larangan bepergian ke luar negeri, namun hanya untuk Yaqut dan Gus Alex. Sementara itu, pencegahan terhadap Fuad tidak diperpanjang.
Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kerugian negara dalam kasus ini. Hasilnya kemudian disampaikan secara resmi pada 4 Maret 2026, dengan nilai kerugian mencapai Rp622 miliar.
Upaya hukum yang diajukan Yaqut pun akhirnya kandas. Pada 11 Maret 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilannya.
Baca juga: KPK Pastikan Tahanan Rumah Yaqut Tak Ganggu Penyidikan Kasus Kuota Haji
Sehari setelahnya, tepatnya 12 Maret 2026, KPK resmi menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA