INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa keputusan menjadikan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tahanan rumah tidak akan menghambat proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya tetap fokus menyelesaikan berkas perkara agar segera masuk ke tahap penuntutan.
“Kami pastikan tidak menghambat proses penyidikan,” ujarnya kepada jurnalis di Jakarta, Minggu (22/3/2026).
Ia menambahkan, “Kami akan segera melengkapi berkas penyidikannya agar bisa segera limpah ke tahap penuntutan.”
KPK juga menegaskan bahwa penetapan status tahanan rumah terhadap Yaqut bukan disebabkan oleh kondisi kesehatan.
“Bukan karena kondisi sakit,” kata Budi.
Baca juga: Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Ia menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang kemudian diproses oleh KPK.
“Jadi, karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” ujarnya.
Sebelumnya, informasi mengenai tidak terlihatnya Yaqut di rumah tahanan sempat mencuat dari dalam rutan. Hal itu disampaikan oleh Silvia Rinita Harefa, istri terdakwa kasus dugaan pemerasan sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, usai menjenguk suaminya.
“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam,” kata Silvia pada Sabtu (21/3) siang.
Ia juga menyebut Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri pada 21 Maret 2026. “Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada,” katanya.
Menurut Silvia, informasi tersebut diketahui oleh banyak tahanan di dalam rutan, bukan hanya suaminya.
“Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja. Katanya ada pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan gitu kan. Sampai hari ini (Sabtu, 21/3) pun enggak ada,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA