INDOZONE.ID - Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji, Yaqut Cholil Qoumas telah kembali ke rumah tahanan negara (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya berstatus tahanan rumah.
Sekembalinya Yaqut ke rutan, KPK pun membeberkan alasan perubahan status tahanan eks Menteri Agama itu.
“Pertama, karena besok sudah terjadwal permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026).
Baca juga: KPK Pastikan Tahanan Rumah Yaqut Tak Ganggu Penyidikan Kasus Kuota Haji
Asep menambahkan, alasan kedua karena KPK akan menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus kuota haji pada Rabu, 25 Maret 2026.
“Ditunggu saja besok ya progresnya, dan tentunya kami akan konpers lagi besok,” lanjutnya.
Lebih lanjut kata Asep, KPK mengucapkan rasa terima kasih kepada masyarakat Indonesia yang mendukung dan mengawal kasus kuota haji sampai sekarang.
Diketahui, pada 19 Maret 2026, KPK mengabulkan permohonan Yaqut untuk menjadi tahanan rumah. Hal ini sempat jadi sorotan publik karena menilai KPK memberikan perlakuan khusus terhadap Yaqut.
Baca juga: Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Namun pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan sedang memproses pengalihan penahanan Yaqut dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan kembali.
Lalu hari ini yakni 24 Maret 2026, Yaqut diketahui telah kembali ke rutan KPK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA