INDOZONE.ID - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menanggapi kasus anggota brimob, Bripda MS yang diduga menganiaya anak hingga tewas di Tual, Maluku. Menurutnya, kasus ini harus dibawa ke sidang etik dan diadili di pengadilan pidana.
"Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum," kata Yusril dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Minggu (22/2/2026).
Yusril turut prihatin atas meninggalnya AT (14), korban kekerasan anggota brimob tersebut. Ia sangat menyayangkan peristiwa yang merenggut nyawa siswa madrasah tsanawiyah (MTs) itu.
Baca juga: Menko Yusril Tanggapi Klaim Ammar Zoni soal Banyak Pemerasan di Lapas
"Saya pribadi maupun sebagai Menko Kumham Imipas yang juga menjadi anggota Komite Reformasi Polri sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa ini terjadi. Saya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya AT," tambahnya.
Yusril menilai, apa yang dilakukan Bripda MS sudah di luar batas perikemanusiaan. Ia menegaskan, polisi sebagai aparat hukum harusnya memberikan perlindungan kepada setiap orang, baik yang jadi pelaku kejahatan maupun korban kejahatan.
"Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan," tegasnya.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Polda Maluku dan Mabes Polri yang bertindak cepat menangani kasus ini. Menurutnya, permohonan maaf Mabes Polri atas kejadian buruk ini menunjukkan perubahan sikap ke arah yang lebih rendah hati.
Lebih lanjut katanya, Komite Percepatan Reformasi Polri terus-menerus membahas perbaikan citra kepolisian yang mencakup pola rekrutmen, pendidikan, disiplin, dan pengawasan.
Baca juga: Kesal karena Diselingkuhi, Istri Lelang Kartu Langka Yu-Gi-Oh, Dapat Tawaran Rp2,7 Miliar
"Komite kini tinggal memfinalisasi laporan akhir pokok-pokok pikiran reformasi Polri untuk disampaikan kepada Presiden," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA