INDOZONE.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran naekotika jenis ganja dengan total berat 2 kg. Terbongkarnya peredaran ganja ini dimulai dari jasa ekspedisi.
"Telah mengamankan satu orang laki-laki dengan inisial AF didaerah Depok pada hari Minggu, 8 Februari 2026," kata Kanit 5 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kompol Lukman dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).
Terungkapnya kasus ini diawali masuknya informasi dari pihak ekspedisi ke polisi. Terdapat adanya paket yang diduga berisi narkotika.
Baca juga: Pengiriman Ganja Via Bandara SSK II Pekanbaru Digagalkan, Modusnya Disamarkan Dus Air
Saat paket dibuka, polisi mendapati paket berisi narkotika jenis ganja dengan berat total 2.010 gram. Penindakan dilakukan di gerai ekspedisi yang berlokasi di Perumahan Puri Permata Kelurahan Cisalak, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.
"Barang bukti yang kami sita dari Saudara AF adalah narkotika jenis ganja dengan berat 2 kilogram," kata Lukman.
"Dari keterangan Saudara AF, narkotika jenis ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Depok," sambungnya.
Kekinian, kasus tersebut masih dalam proses pendalaman pihak kepolisian.
Baca juga: Polda Metro Ciduk Pengedar Ganja di Cengkareng, 4,6 Kg Narkotika Disita
"Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan