Polisi ciduk pengedar ganja di Cengkareng, Jakarta Barat. (Dok. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya)
INDOZONE.ID - Jajaran Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria pengedar narkotika jenis ganja di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar). Dari tangan sang kurir, polisi menyita narkotika jenis ganja seberat 4,6 kg.
"Kami berhasil mengamankan tersangka berinisial M (51) di wilayah Cengkareng dengan barang bukti 4,6 kg ganja," kata Kanit 5 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (3/12/2025).
Polisi ciduk pengedar ganja di Cengkareng, Jakarta Barat. (Dok. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya)
Penangkapan pelaku bermula dari masuknya informasi masyarakat terkait aktivitas M yang marak mengedarkan ganja. Polisi kemudian melakukan pendalaman hingga menangkap tersangka M.
Saat dilakukan pendalaman, tersangka M mengaku mendapatkan suplai barang haram tersebut dari sosok D, yang kini berstatus DPO dan diburu oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Polisi Grebek Pengedar Ganja di Tambora, 2,1 Kg Barang Bukti Disita
"Dalam pemeriksaan awal, M mengaku, bahwa ganja tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial D (DPO) yang kini tengah diburu petugas," ucapnya.
Terkini, kasus tersebut terus dilakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Tersangka pun diperiksa secara intensif oleh Polda Metro Jaya.
"Tersangka dan barang bukti diamankan di Direktorat Narkoba Polda Metro untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan