Cara Kotor Koruptor Giring Opini Masyarakat Lewat Operasi Media dan Seminar demi Pengaruhi Putusan Hakim
INDOZONE.ID - Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengungkap bagaimana koruptor membangun narasi lewat operasi media untuk mempengaruhi persepsi publik hingga putusan hakim.
Skema ini melibatkan pemberitaan sepihak, grup komunikasi tertutup, seminar, hingga aliran dana ratusan juta rupiah.
Cara-cara kotor tersebut dimanfaatkan oleh para terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice). Mereka memanfaatkan media sosial agar viral, dengan tujuan opini publik bisa dibentuk dengan cepat.
Lewat operasi media yang terencana, narasi dibangun pelan-pelan. Para koruptor tak hanya ingin membela diri, tapi juga berharap bisa menggeser persepsi publik, demi memengaruhi keputusan hakim.
Bagaimana Koruptor Mainkan Narasi Lewat Operasi Media?
Pada Jumat (9/1/2026) skenario besar ini terjawab di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ada tiga terdakwa. Junaedi Saibih, Tian Bahtiar dan M. Adhiya Muzakki
Dalam persidangan itu, terungkap bagaimana merancang alur cerita untuk mengelabui publik. Mereka didakwa melakukan perintangan penyidikan lewat skema yang dinilai terorganisasi dan sistematis.
Kasus yang disentuh pun bukan perkara kecil. Mulai dari kasus timah, impor gula, hingga ekspor CPO (crude palm oil) atau minyak kelapa sawit mentah.
Baca juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Suap Pajak di KPP Madya Jakut, Ini Perannya!
Operasi Media
Empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuka tabir skema tersebut. Mereka adalah Prof. Sudarsono Soedomo, Adam Marcos, Elly Gustina Rebuin, dan Andi Kusuma.
Jaksa menyebut, pola yang muncul bukan tidak sengaja.
“Fakta persidangan menunjukkan adanya skema yang dikembangkan untuk mempengaruhi putusan hakim melalui pemberitaan satu pihak dan berbagai kegiatan non-hukum lainnya,” ujar JPU Andi Setyawan, dikutip dari keterangan tertulis Puspenkum Kejaksaan Agung.
Baca juga: Alasan KPK Menetapkan Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Narasi dibentuk agar terlihat seolah-olah para terdakwa adalah korban, bukan pelaku.
Salah satu temuan penting adalah keberadaan grup tertutup di aplikasi Signal. Grup ini diduga diinisiasi oleh terdakwa M. Adhiya Muzakki.
Kepala Puspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan fungsi grup tersebut bukan sekadar diskusi.
“Ditemukan adanya upaya sistematis untuk membangun narasi dan melakukan operasi media,” jelasnya.
Grup ini digunakan untuk mengumpulkan tautan pemberitaan, mengatur angle berita, dan merancang langkah agar isu tertentu viral dan mendominasi ruang publik.
Seminar Dibungkus Ilmiah
Operasi media tak hanya berjalan di dunia digital. Para terdakwa juga diduga memanfaatkan forum diskusi dan seminar.
Salah satunya lewat Jakarta Justice Forum yang digagas terdakwa Junaedi Saibih.
“Seminar ini dinilai sebagai bagian dari rangkaian obstruction of justice karena menghadirkan ahli-ahli yang tidak berimbang dan hanya menguntungkan pihak tertentu,” kata Anang Supriatna.
Dengan label akademik, opini dibangun agar tampak objektif, padahal arahnya sudah ditentukan.
Dana Rp205 Juta
Persidangan juga mengungkap aliran dana mencurigakan. Saksi Eli Edwin disebut menerima pembayaran senilai Rp205 juta.
Dana itu diduga berasal dari klien-klien tertentu dan disalurkan lewat bendahara ALF.
Selain itu, saksi juga mengungkap adanya upaya mendiskreditkan saksi ahli JPU lewat pelaporan hukum, yang dinilai sebagai bagian dari tekanan psikologis dalam persidangan.
Jaksa menegaskan, semua tindakan ini bukan berdiri sendiri.
Operasi media, seminar, hingga aksi demonstrasi disebut sebagai satu rangkaian utuh. Tujuannya untuk mempengaruhi hasil perkara.
Persidangan akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi tambahan dan pengajuan alat bukti lanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kejagung