Minggu, 11 JANUARI 2026 • 13:38 WIB

KPK Tetapkan 5 Tersangka Suap Pajak di KPP Madya Jakut, Ini Perannya!

Author

Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (kedua kanan) bersama Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (kedua kiri) dan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (kanan) menggunakan rompi tahanan usai (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

INDOZONE.ID - Sebanyak lima orang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni DWB selaku Kepala KPP Madya Jakut, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakut, ABD selaku konsultan pajak, dan EY selaku Staf PT WP,” ujar Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Minggu (11/1/2026).

Asep menjelaskan, tersangka berinisial DWB, AGS, dan ASB diduga berperan sebagai penerima suap. Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001. 

Baca juga: Alasan KPK Menetapkan Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Selain itu, ketiiganya juga dikenakan ketentuan dalam Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian tersangka ABD dan EY diduga sebagai pihak pemberi suap. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11-30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK," tambahnya.

Sebelumnya, juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, OTT ini berkaitan dengan polemik pajak di sektor pertambangan.

"Kegiatan ini terkait dengan dugaan modus pengaturan pajak di sektor pertambangan," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).

Baca juga: 8 Orang Ditangkap Usai OTT KPK di Kantor Pajak Jakut

Dalam OTT tersebut, KPK berhasil menjaring delapan orang yang empat di antaranya pegawai DJP dan empat lainnya wajib pajak dari pihak swasta. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU