Selasa, 06 JANUARI 2026 • 15:23 WIB

3 Pasal Paling Disorot di KUHP Baru: Perzinahan, Hina Presiden dan Aturan Demo

Author

Ilustrasi KUHP. (Foto ini dibuat menggunakan AI)

INDOZONE.ID - Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tengah jadi sorotan publik. Ada sejumlah pasal yang dinilai paling sensitif karena berpotensi langsung bersentuhan dengan kehidupan pribadi warga, kebebasan berekspresi, hingga hak menyampaikan pendapat di ruang publik.

Dari sekian banyak perubahan, tiga aturan paling disorot adalah pasal perzinahan, aturan penghinaan terhadap presiden, serta ketentuan terkait unjuk rasa atau demonstrasi.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, ada tujuh isu yang sering muncul dan dibahas di tengah masyarakat sejak KUHP dan KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari 2026. Tapi, ada tiga dari tujuh isu yang paling sering didengar olehnya.

Baca juga: Wamenkum: KUHP Baru Melarang Menghina Presiden, Bukan Mengkritik

“Paling sering kami dengar, dan sampai hari ini nadanya masih agak sedikit minor, yakni adalah pasal-pasal yang terkait dengan penghinaan kepada lembaga negara, kemudian juga yang terkait dengan perzinaan, dan yang ketiga adalah pemidanaan bagi demonstran. Jadi, tiga isu ini yang paling menyita waktu bagi kita semua,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).

1. Pasal Perzinahan

Supratman menjelaskan, laporan tindak pidana terkait perzinahan atau kumpul kebo hanya dapat diajukan oleh pihak tertentu, yakni pasangan sah atau orang tua. Artinya, kasus tersebut termasuk delik aduan.

"Jadi, yang boleh mengadu adalah suami atau istri, atau orang tua dari si anak,” kata Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Ia menambahkan, regulasi yang tertuang dalam Pasal 411 dan 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tersebut melindungi anak-anak.

“Kalau di KUHP yang lama itu hanya mengatur perzinaan yang dilakukan oleh salah satunya sudah berkeluarga atau ada hubungan pernikahan, tetapi di dalam KUHP yang baru itu juga ada yang terkait dengan anak yang harus dilindungi,” katanya.

2. Pasal Penghinaan Presiden

Pasal ini sering dianggap sebagai alat untuk membungkam kritik. Namun sebenarnya, aturan ini dilengkapi mekanisme pengaman yang jelas agar tidak disalahgunakan.

"Saya rasa teman-teman sudah pasti tanpa perlu membaca Kitab Undang-Undang Hukum Pidananya (KUHP), teman-teman pasti mengerti mana yang dihina, dan mana yang kritik,” ujar Supratman.

Ia menjelaskan, bentuk kritik terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden berkaitan dengan kebijakan yang dijalankan oleh pemerintah.

“Kalau soal kebijakan, apa pun yang terkait dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah, saya rasa enggak ada masalah,” katanya.

3. Pasal Demonstrasi

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak melarang kebebasan berpendapat.

“Pasal itu tidak dimaksudkan untuk menghambat, melarang, atau membatasi kebebasan berdemonstrasi, kebebasan berbicara, dan mengeluarkan lisan baik pikiran maupun tulisan, tetapi mengatur. Mengatur itu sama sekali tidak melarang, tetapi memberi tahu,” ujar Eddy, dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2025).

Lebih lanjut kata Eddy, pasal itu hanya mewajibkan masyarakat yang hendak menggelar pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi untuk menyampaikan pemberitahuan kepada aparat berwenang, bukan untuk meminta izin.

“Jadi, cukup yang akan bertanggung jawab atas pawai atau demonstrasi memberitahukan kepada pihak yang berwajib. Itu sudah selesai,” katanya.

Sementara itu, penanggung jawab pawai atau aksi demonstrasi yang telah menyampaikan pemberitahuan kepada pihak berwenang tidak akan dipidana jika sewaktu-waktu terjadi kerusuhan.

Baca juga: Mulai Berlaku! Mabes Polri Pastikan Pedomani KUHP dan KUHAP yang Baru

“Artinya, dia sudah tidak bisa lagi dijerat dengan pasal itu. Itu maksud mengapa pengaturan mengenai unjuk rasa itu diatur dalam Pasal 256 KUHP," ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU