Selasa, 06 JANUARI 2026 • 09:40 WIB

Didakwa Terima Rp809 Miliar di Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem: Tak Sepeser Pun Masuk Kantong Saya

Author

Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

INDOZONE.ID - Menteri Pendidikan periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim, didakwa melakukan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang merugikan negara Rp2,18 triliun. 

Jaksa menduga Nadiem menerima Rp809,59 miliar dari transaksi terkait proyek tersebut. Nadiem membantah keras tuduhan tersebut. 

"Saya begitu kaget bahwa ini bisa masuk ke dalam dakwaan, padahal tidak sepeser pun uang tersebut masuk ke kantong saya," tegasnya saat membacakan nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2026).

Dakwaan Jaksa: Kerugian Rp2,18 Triliun

Jaksa Penuntut Umum Roy Riady menyebut korupsi terjadi dalam pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 yang tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan. 

Baca juga: Pihak Nadiem Makarim Bantah Grup WA ‘Mas Menteri Core Team’ Bahas Chromebook

"Perbuatan dilakukan bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan," ujarnya dalam sidang pembacaan dakwaan.

Kerugian negara terdiri dari Rp1,56 triliun pada program digitalisasi Kemendikbudristek, plus Rp621,39 miliar (setara 44,05 juta dolar AS) akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan. 

Jaksa menduga Nadiem menerima Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP terkait pengadaan yang tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan, penyusunan harga tanpa survei, dan pengadaan tanpa evaluasi harga melalui e-Katalog serta SIPLah.

Nadiem Bantah: Transaksi Korporasi, Bukan Suap

Nadiem menegaskan aliran dana Rp809,59 miliar merupakan transaksi korporasi terdokumentasi PT AKAB yang seluruhnya kembali untuk pelunasan utang PT Gojek Indonesia. 

Baca juga: Nadiem Makarim Dituding Buka Jalan kepada Eks Anggota DPR untuk Titip Nama di Kasus Chromebook

Ia mempertanyakan dakwaan yang tidak menjelaskan mekanisme aliran dana ke dirinya pribadi, maupun keuntungan yang diperoleh.

"Dua topik yang tidak ada hubungannya dikaitkan hanya karena transaksi itu terjadi di tahun 2021," ungkapnya. 

Menurut Nadiem, dakwaan tidak menjelaskan hubungan transaksi dengan Google, Chromebook, atau Kemendikbudristek.

Eksepsi Nadiem disampaikan atas dakwaan yang menyebut dirinya bersama Ibam (Konsultan Teknologi), Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih (Direktur SMP dan SD), serta Jurist Tan (mantan Staf Khusus) melakukan kajian pengadaan Chromebook yang gagal di daerah 3T, serta penganggaran tanpa data dukung yang bertanggung jawab.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU