Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 14 OKTOBER 2025 • 08:40 WIB

Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Nadiem Tuntut Bukti Kerugian Negara Korupsi Chromebook

Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Nadiem Tuntut Bukti Kerugian Negara Korupsi ChromebookNadiem Makarim pakai rompi pink usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

INDOZONE.ID - Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, menegaskan akan terus menuntut bukti sah adanya kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2020–2022. Hal ini dilakukan meski hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan kliennya.

Kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menilai penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak memiliki dasar hukum yang kuat, karena belum terdapat hasil audit resmi yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara.

“Bagaimana mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka korupsi, sementara hasil audit untuk menghitung kerugian negaranya belum ada,” kata Dodi dikutip Selasa (14/10/2025).

Menurut Dodi, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) justru menyebut bahwa pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek berjalan normal dan tidak ditemukan selisih harga antara nilai jual dan harga pokok produksi.

“Artinya hingga hari ini tidak ada unsur kerugian negara sebagaimana ditegaskan oleh BPKP — lembaga yang sah menurut undang-undang untuk melakukan audit keuangan negara,” ujarnya.

Kerugian Negara Belum Terbukti

Ia menilai keputusan hakim hanya menyoroti aspek prosedural praperadilan tanpa menggali substansi perkara yang berkaitan dengan alat bukti dan hasil audit.

Baca juga: Hotman Paris Sebut Nadiem Makarim Belum Terbukti Memperkaya Diri di Kasus Korupsi Chromebook

Dodi menjelaskan, ruang lingkup praperadilan memang terbatas pada aspek formil, bukan pokok perkara. Namun, menurutnya, hakim seharusnya mempertimbangkan pula prinsip due process of law dan hak asasi tersangka.

“Sebagai bagian dari penghormatan atas hak asasi tersangka, seharusnya hakim juga mempertimbangkan aspek-aspek mendasar dalam penetapan tersangka korupsi,” ujarnya.

Dalam sidang praperadilan sebelumnya, baik ahli yang diajukan Kejagung maupun tim kuasa hukum memiliki pandangan serupa, yaitu unsur kerugian negara harus bersifat nyata (actual loss), bukan potensial (potential loss).

Pakar hukum pidana Suparji Ahmad dari Universitas Al Azhar Indonesia yang dihadirkan Kejagung, menegaskan kerugian negara harus dapat dihitung secara pasti.

Pandangan tersebut sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi harus benar-benar terjadi.

Ahli hukum pidana Khairul Huda dari Universitas Muhammadiyah Jakarta juga menyampaikan hal serupa.

Menurutnya, alat bukti utama untuk menetapkan tersangka korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor adalah bukti kerugian negara yang sah dan terukur.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Nadiem Tuntut Bukti Kerugian Negara Korupsi Chromebook

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!