Jumat, 05 DESEMBER 2025 • 19:05 WIB

Bareskrim Polri Putus Jalan Kurir Narkoba di Sumut, 51 Kg Ganja Disita

Author

Bareskrim Polri melakukan pemutusan jalur pengiriman narkotika jenis ganja di Sumatera Utara dan menangkap tiga pelakunya. (Dok. Bareskrim Polri)

INDOZONE.ID - Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pemutusan jalur pengiriman narkotika jenis ganja di Sumatera Utara dan menangkap tiga pelakunya. Dalam kasus ini, polisi menyita ganja seberat 51 kg.

"Pada Selasa, 2 Desember 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis ganja yang akan diedarkan di wilayah Sumatera," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dibawah kepemimpinan Kombes Pol Handik Zusen bergerak cepat langsung melakukan pendalaman dan penyelidikan. 

Baca juga: Pascabanjir Aceh, Hasil Panen Tidak Bisa Diangkut, Warga Jagong Jeget Terancam Hadapi Krisis

Dari hasil pendalaman, narkotika tersebut berasal dari wilayah Penyabungan Timur, Mandailing Natal dan akan diantarkan menuju Kotamadya Tebing Tinggi untuk diedarkan disana.

"Kemudian tim melakukan penyelidikan dan penangkapan di SPBU Desa Gunung Melayu, Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara dan ditemukan barang bukti pada para tersangka," ucapnya.

Sebanyak tiga tersangka antara lain berinisial AFN, IEB dan RL berhasil ditangkap pada 3 Desember 2025. Mereka berperan sebagai kurir dan penjemput barang.

Baca juga: Kekurangan Alat Berat, Pemerintah Aceh Utara Kesulitan Buka Akses Jalan Pascabanjir dan Longsor

Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 51 bal atau 51 kg narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam mobil Toyita Avanza yang digunakan pelaku.

"Terhadap ketiga tersangka telah dilakukan pengecekan tes urine dengan hasil positif amphetamine dan THC," kata Eko.

Kekinian, para tersangka dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pendalaman dan pengembangan menjauh berkaitan dengan kasus narkotika tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU