Kalapas Enemawira Sulut Diduga Paksa Tahanan Makan Daging Anjing, Komisi XIII DPR RI: Pelanggaran HAM Berat!
INDOZONE.ID - Kejadian memilukan menimpa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Enewawira, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut).
Bagaimana tidak, Kalapas Enemawira, CS, diduga memaksa tahanan memakan daging nonhalal, yaitu anjing.
Kejadian ini pun memicu kecaman keras dari anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion. Ia menganggap tindakan tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat terhadap keyakinan seseorang.
Tak ayal, Mafirion meminta CS dicopot dari posisinya sekarang dan diproses secara hukum, kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Baca juga: Momen Detik-detik Penangkapan Bjorka di Sulut, Tak Ada Perlawanan Sama Sekali!
Menurut Mafirion, CS telah melanggar Pasal 156, 335, dan 351 KUHP yang menjelaskan perihal larangan tindakan diskriminatif dan penodaan agama.
“Aturan dalam KUHP secara tegas menyebutkan bahwa perbuatan menghina atau merendahkan agama dapat dipidana maksimal hingga lima tahun,” kata Mafirion, dikutip dari ANTARA, Rabu (3/12/2025).
Mafirion pun menilai CS telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Sebab, telah memaksa seseorang melakukan hal bertentangan dengan keyakinannya yang merupakan pelanggaran terhadap martabat manusia.
“Kita tidak bisa membiarkan seorang warga negara diperlakukan seperti ini. Walaupun dia seorang warga binaan, tapi dia masih memiliki HAM yang harus tetap dilindungi. Jangan mentang-mentang dia warga binaan maka kalapas bisa sewenang-wenang melakukan pelanggaran,” sambungnya.
Ia menegaskan, bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap praktik-praktik seperti yang diduga dilakukan oleh CS.
“Jangan toleransi terhadap hal-hal seperti ini,” tuturnya.
Sidang Kode Etik terhadap CS
Sementara itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulut telah memeriksa CS pada 27 November 2025.
Pada waktu bersamaan, CS telah dinonaktifkan dari jabatannya. Posisi kalapas Enemawira pun kini diemban oleh pelaksana tugas untuk sementara.
Sehari setelahnya, Ditjenpas telah mengeluarkan surat perintah pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap CS.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menyatakan bahwa sidang kode etik terhadap CS dilangsungkan pada Selasa 2 Desember 2025 di Ditjenpas oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas.
“Sidang kode etik terhadap CS akan dilaksanakan hari ini tanggal 2 Desember 2025 di Ditjenpas oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas,” kata Rika Aprianti dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 2 Desember 2025.
Baca juga: Polda Sulut Tetapkan Nakhoda Kapal KMP Barcelona V Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan
Terkait sanksi terhadap CS, Rika menegaskan akan memberikan hukuman setimpal jika yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran.
“Kami akan terus menegakkan kedisiplinan dan integritas petugas dan warga binaan. Pelayanan dan pembinaan akan diberikan sesuai dengan standar dalam pelaksanaan fungsi pemasyarakatan,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara